Cara Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO, Ini Tahapan Lengkapnya

1 day ago 10

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 sebagai upaya mendukung kesejahteraan pekerja. Sekitar 17,3 juta pekerja diperkirakan akan menerima BSU ini, yang direncanakan cair pada pertengahan Juni 2025.

Untuk memudahkan pengecekan status pencairan BSU, pekerja kini bisa melakukannya secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Berikut panduan lengkap dan tahapannya dalam mengecek status BSU lewat aplikasi JMO.  

Unduh dan Login ke Aplikasi JMO

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terinstal, pengguna wajib melakukan login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar. 

Jika belum memiliki akun, pengguna dapat membuatnya terlebih dahulu dengan menggunakan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data diri lainnya.

Setelah berhasil login, penting untuk memastikan bahwa data pribadi telah diperbarui atau dilakukan pengkinian data. Hal ini menjadi salah satu syarat utama agar bantuan, termasuk BSU, bisa dicairkan dengan lancar.  

Cara Cek Status Pencairan BSU di JMO

 Setelah masuk ke dalam aplikasi, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk mengecek status pencairan BSU 2025: 

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Scroll ke bawah hingga menemukan bagian “Informasi”.
  3. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Klik Disini”.
  4. Masukkan data diri sesuai permintaan aplikasi, seperti nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, dan alamat email.
  5. Klik tombol “Lanjutkan”.

Setelah proses ini selesai, sistem akan memverifikasi data. Jika pengguna terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul informasi pencairan dan jumlah bantuan. Jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pengguna belum termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah.

Penyaluran BSU Ditargetkan Sebelum Minggu Kedua Juni 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penyaluran BSU tahun ini diharapkan dapat dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa proses pemadanan data sedang dipercepat agar bantuan segera diterima oleh para pekerja yang memenuhi syarat. 

“Ini kan agak cepat, kita butuh pemadanan datanya lumayan ya. Sebelum minggu kedua kita berharap itu sudah disalurkan, insya Allah,” ujar Yassierli pada Kamis (5/6/2025) di Jakarta. 

Dengan tersedianya fitur cek BSU di aplikasi JMO, pekerja kini dapat lebih mudah dan cepat mengetahui status pencairan bantuan mereka, tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.

Kriteria Pekerja yang Tidak Dapat BSU Periode Juni-Juli 2025

Kendala utama yang menyebabkan pekerja tidak dapat BSU adalah tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU. Kriteria ini meliputi status kewarganegaraan, keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, dan status sebagai penerima bantuan sosial lainnya.

Salah satu syarat utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Pekerja yang bukan WNI atau memiliki NIK tidak valid tentu tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi syarat penting. Banyak pekerja informal atau di sektor mikro yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat penerima BSU. Bahkan, ada juga kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, terdapat batasan gaji yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja dengan gaji di atas batas maksimal yang ditentukan (biasanya Rp3.500.000 atau UMK/UMR daerah) tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU. Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja juga tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Terakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tidak termasuk sebagai penerima BSU.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |