Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cair Pekan Ini

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni–Juli 2025. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan para pekerja di tengah tekanan ekonomi.

Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jadwal Pencairan BSU

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pencairan BSU akan dimulai sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Permenaker 5/2025, berikut syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

Tujuan Program

Yassierli menegaskan bahwa BSU merupakan insentif dari pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya mereka yang bergaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian, ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP," pungkasnya.

Syarat Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah 2025

Untuk memastikan BSU Bantuan Subsidi Upah 2025 tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi para penerima. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000,- atau sesuai UMP/UMK.
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.

Pemerintah menyiapkan dua mekanisme pencairan BSU. Yakni, bagi penerima yang memiliki rekening bank, pencairan BSU akan dilakukan langsung melalui transfer ke rekening bank yang bersangkutan. Pastikan rekening bank Anda aktif dan valid agar proses transfer berjalan lancar.

Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan BSU akan dilakukan melalui Kantor Pos. Penerima akan menerima surat undangan dari Kantor Pos untuk pengambilan dana BSU. Jangan lupa membawa identitas diri (KTP) saat mengambil dana di Kantor Pos.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Lalu bagaimana cara cek penerima BSU 2025? Berikut cara cek penerima BSU 2025:

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

• Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

• Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

• Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |