Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan ini tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk anggota TNI, Polri, dan para pensiunan.
"Seperti diketahui teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggarannya sekitar Rp 49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, serta para pensiunan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (4/6/2025).
Tak hanya ASN, para pejabat negara pun turut menerima gaji ke-13, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Dananya Bersumber dari APBN.
Mengacu Pasal 9 Ayat 1 dalam aturan tersebut, gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga negara hingga pejabat di kementerian meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden setara enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di luar presiden dan wapres. Adapun gaji pokok wakil presiden setara empat kali lipatnya.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres adalah milik Ketua DPR dan MPR, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, Presiden Prabowo berhak atas gaji pokok sebesar Rp 30,24 juta per bulan. Sedangkan Wakil Presiden Gibran memperoleh gaji pokok Rp 20,16 juta per bulan.
Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat dan menjadi bagian dari gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Hari Ini, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan
Sebelumnya, diberitakan bahwa Gaji ke-13 PNS 2025 cair mulai 2 Juni 2025. Lalu, berapa perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS di berbagai golongan?
Besaran gaji ke-13 PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, dan tambahan penghasilan (untuk instansi tertentu). Perbedaan komponen ini menyebabkan rentang besaran gaji ke-13 PNS cukup lebar.
Artikel ini akan mengulas perkiraan besaran gaji ke-13 PNS untuk berbagai golongan, termasuk PNS aktif dan pensiunan. Tujuannya adalah memberikan gambaran umum mengenai perkiraan yang bisa didapatkan. Informasi ini diharapkan bisa membantu para PNS dalam merencanakan keuangan.
Berikut komponen yang mementukan besaran gaji ke-13 PNS:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;dan
- Tunjangan kinerja
Besaran Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS diatur berdasarkan 4 golongan. Untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 untuk Golongan 1A hingga Rp2.900.000 untuk Golongan 1D. Sementara Golongan II memiliki rentang gaji dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 tergantung sub-golongan dan masa kerja.
Gaji pokok di Golongan III naik signifikan, dimulai dari Rp2.875.000 di Golongan 3A hingga mencapai Rp5.180.700 di Golongan 3D. Sedangkan untuk Golongan IV, gaji tertinggi adalah pada level 4E yang mencapai Rp6.373.200 per bulan.
Berikut adalah daftar gajinya berdasarkan golongan:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Kisaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS pada tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan. Berikut adalah kisaran gaji 13 untuk masing-masing golongan:
Golongan I:Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100