Hakim AS Batalkan Kasus Suap terhadap Miliarder India Gautam Adani

59 minutes ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada Senin, 10 Agustus 2026 membatalkan kasus suap terhadap miliarder asal India Gautam Adani. Hakim juga mengkritik keras tindakan seorang pejabat senior Departemen Kehakiman terkait kasus itu sebagai hal yang “mengkhawatirkan”.

Mengutip CNBC, Selasa (11/8/2026), Adani dan tujuh orang lainnya telah didakwa pada November 2024 di pengadilan federal New York atas tuduhan pidana mengenai dugaan skema penyuapan dan penipuan.

Adani Group merupakan salah satu konglomerat terbesar di India. Grup itu memiliki bisnis di sejumlah sektor penting di India yakni pelabuhan hingga semen, energi hingga media.

Adapun jaksa penuntut menduga para terdakwa membayar suap lebih dari US$ 250 juta atau Rp 4,45 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.830) kepada pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak pasokan energi surya, menyesatkan investor dan bank di AS. Hal ini untuk menggalang dana miliaran dolar AS serta menghalangi jalannya peradilan.

Lewat unggahan di platform X, dahulu bernama Twitter, Adani menyambut baik keputusan pengadilan Amerika Serikat itu. Ia menyambut dengan kerendahan hati dan rasa hormat yang mendalam terhadap proses peradilan. Adani menambahkan, keyakinannya terhadap supremasi hukum tetap tak tergoyahkan.

Dalam putusan setebal 47 halaman itu, Hakim Nicholas Garaufis mengecam keras tindakan pejabat utama wakil jaksa agung atau the principal associate deputy Attorney General, Trent McCotter. Ia mengatakan, kalau ia mengabaikan pendapat profesional dari banyak pejabat di berbagai instansi federal dan menggantinya deengan penilaian pribadinya sendiri.

Hakim Garaufis juga menyebutkan tindakan McCotter yang memutuskan untuk mencabut dakwaan terhadap miliarder India itu sebagai hal yang sangat tidak lazim. Hal ini karena keputusan tersebut diambil terutama melalui kerja sama dengan kuasa hukum terdakwa dan tampaknya tanpa masukan dari badan-badan yang menyelidiki tuduhan penyuapan dan penipuan itu.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |