Ini Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi PLN

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk kuartal II pada April-Juni 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Demikian mengutip dari keterangan resmi, Senin (9/6/2025).

Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 dipatok memakai realisasi parameter ekonomi makro pada November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Golongan rumah tangga non-subsidi memiliki tarif yang lebih tinggi, mulai dari Rp 1.352 untuk daya 900 VA hingga Rp 1.699,53 untuk daya di atas 6.600 VA. Hal ini menunjukkan perbedaan yang signifikan antara pelanggan bersubsidi dan non-subsidi.

Selain rumah tangga, tarif listrik juga bervariasi untuk bisnis dan pemerintah, serta industri, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya dan jenis pengguna. Misalnya, untuk bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan untuk Juni 2025:

Rumah Tangga Non-Subsidi:

  • 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • > 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum > 200 kVA): Rp 1.699,53/kW

hIndustri:

  • I-3/TM (> 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
  • I-4/TT (> 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh 

Faktor yang Pengaruhi Tarif Listrik

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Stimulus Diskon Listrik 50% Batal

Sebelumnya, pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Anggaran yang semula untuk diskon listrik dialihkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, keputusan diskon listrik batal telah dibahas bersama menteri-menteri Kabinet Merah Putih (KMP). Alasan pembatalan juga karena proses penganggarannya yang lebih lambat.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Diketahui, semula pemerintah merencanakan untuk menjalankan 6 program dalam paket kebijakan stimulus ekonomi. Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan hanya ada 5 program, dengan diskon tarif listrik 50 persen dipangkas.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran yang semula sigunakan untuk pemberian diskon tarif listrik dialihkan untuk bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan. "Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.

Bantuan Subsidi Upah

Sri Mulyani mengatakan, BSU itu akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan besaran Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni-Juli 2025. BSU juga akan diberikan kepada 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

Total anggaran untuk BSU ini mencapai Rp10,72 triliun. Bendahara Negara mengatakan, proses pengalihan anggaran dari diskon tarif listrik ke BSU juga melihat kesiapan data yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |