Ini Rincian Gaji Anggota DPR RI Sesuai Ketentuan

4 weeks ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi perhatian. Hal ini juga ditunjukkan dari kata gaji anggota DPR RI yang masuk google trends.

Gaji anggota DPR yang jadi sorotan itu bukan tanpa alasan. Hal ini seiring mengutip Antara,ada  kabar viral di media sosial mengenai gaji anggota DPR naik menjadi Rp 3 juta per hari atau sebulan dapat mencapai Rp 90 juta.

Terkait hal itu, Ketua DPR Puan Maharani membantu ada kenaikan gaji anggota DPR.

Puan menuturkan, kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian kompensasi sebagai ganti tak ada rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.

"Nggak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk Anggota DPR RI 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Aturan Gaji DPR

Mengenai gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Berdasarkan PP tersebut yang tertuang dalam pasal 1 besaran gaji pokok antara lain:

(a)Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

(b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000 sebulan

(d) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000 sebulan.

Tunjangan DPR

Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan yang didapatkan anggota DPR. Mengutip Antara, mengenai tunjangan itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015 antara lain:

  • Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp 6.690.000
  • Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: 6.460.000
  • Anggota DPR: 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
  • Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua: Rp 16.009.000
  • Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp 5.250.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp 4.500.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp 3.750.000
  • Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Hak dan Kewajiban Anggota DPR yang Harus Dijalankan

DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara. DPR terdiri atas anggota partai politik Pemilu yang dipilih melalui Pemilu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPR setidaknya memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Demikian mengutip Kanal Cek Fakta Liputan6.com.

Selain ketiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki hak. Dikutip dari Pasal 79 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, DPR miliki tiga hak, berikut penjelasannya.

Pasal 79

(1) DPR mempunyai hak:

a.     interpelasi;

b.     angket; dan

c.      menyatakan pendapat.

Penjelasan Pasal 79

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

a.     kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

b.     tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

c.      dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 80

Masing-masing anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban yang wajib dijalankan selama menjabat wakil rakyat. Berikut hak dan kewajiban setiap individu anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 80

Anggota DPR berhak:

a.     mengajukan usul rancangan undang-undang;

b.     mengajukan pertanyaan;

c.      menyampaikan usul dan pendapat;

d.     memilih dan dipilih;

e.     membela diri;

f.       imunitas;

g.      protokoler;

h.     keuangan dan administratif;

i.        pengawasan;

j.        mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan

k.      melakukan sosialiasi undang-undang.

Pasal 81

Anggota DPR berkewajiban:

a.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b.     melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.      mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.     mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

e.     memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

f.       menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

g.      menaati tata tertib dan kode etik;

h.     menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

i.        menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

j.        menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

k.      memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |