Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Beri 5 Diskon Pajak, Pengusaha dan Warga Untung Besar

1 month ago 24

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kabar baik bagi warga Ibu Kota. Ia telah meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup berbagai jenis, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini, menurut Pramono, adalah bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pemungutan pajak yang adil. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap kondisi dunia usaha yang dinilai membutuhkan insentif untuk berkembang di tengah situasi ekonomi saat ini.

"Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Pramono berharap, kebijakan ini bisa menjadi penyemangat bagi pasar, meringankan beban finansial masyarakat, serta membantu dunia usaha agar terus berdenyut. Ia juga menekankan bahwa langkah ini membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung rakyatnya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya," pungkasnya.

1. Pajak untuk Kepemilikan Rumah (BPHTB)

Untuk mendukung keluarga muda, Pemprov DKI memberikan potongan 50% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembelian rumah pertama. Selain itu, ada potongan yang lebih besar, yaitu 75%, untuk pembelian hak baru pertama yang berasal dari aset yang dikelola oleh Pemprov DKI.

Menurut Pramono, kebijakan ini dibuat agar generasi muda lebih mudah memiliki rumah layak dan memulai kehidupan baru.

2. Pajak Sekolah Swasta (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk penyelenggara pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan kini diberikan pemotongan hingga 100%. Sebelumnya, potongan yang diberikan hanya 50%.

Pramono menjelaskan, "Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau."

3. Pajak Hiburan (PBJT)

Pemprov DKI memberikan potongan 50% untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pertunjukan film, seni budaya, serta acara edukasi, amal, dan sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong industri kreatif dan kebudayaan, sekaligus menyediakan akses hiburan dan edukasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

4. Pajak Reklame

Sebagai bentuk dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pajak untuk reklame dalam ruang, seperti di kafe, restoran, dan ruko, kini ditiadakan. Tujuannya adalah agar para pelaku usaha kecil dapat lebih mudah mempromosikan produk mereka.

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemprov DKI juga memberikan pengurangan pajak bagi kendaraan bermotor yang nilainya di atas harga pasar. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pemilik kendaraan, terutama yang memiliki kendaraan lama atau sederhana.

Pramono juga menambahkan bahwa kebijakan pembebasan dan pengurangan pajak yang sudah ada sebelumnya, seperti untuk veteran, keluarga kurang mampu, dan korban bencana, tetap dipertahankan. Proses administrasi pun dibuat lebih mudah, di mana sebagian pemotongan diberikan secara otomatis tanpa perlu diajukan permohonan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |