LPS Potong Tingkat Bunga Penjaminan Saat Kredit Bank Tumbuh Positif

1 month ago 35

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, dan menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, dan TBP simpanan rupiah pada BPR 6,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. Keputusan ini akan berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan, penetapan TBP salah satunya didasari oleh momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga, namun perlu diperkuat. Terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang.

"Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7 persen yoy pada Agustus 2025," ujarnya di Jakarta, Senin (22/09/2025).

Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor, terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM. Kendati begitu, LPS mencatat angka pertumbuhan kredit masih positif.

Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56 persen secara tahunan (yoy). Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,51 persen (yoy). Lalu, pertumbuhan kredit investasi korporasi masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 13,9 persen (yoy).

Penghimpunan DPK yang berasal dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi berkontribusi positif pada pertumbuhan DPK produk giro yang tumbuh sebesar 15,01 persen (yoy).

Ketahanan Modal dan Likuditas Industri

Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,88 persen pada periode Juli 2025.

Sementara itu, kondisi likuiditas industri masih relatif memadai dan potensial membaik sejalan langkah akomodatif sisi moneter dan ekspansi belanja pemerintah. Per Agustus 2025, rasio AL/NCD[1] berada di level 120,24 persen (threshold 50 persen) dan rasio AL/DPK[2] sebesar 27,25 persen (threshold 10 persen).

Terjaganya tingkat permodalan dan likuiditas saat ini juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen, dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,73 persen dari total penyaluran kredit pada periode Agustus 2025.

Jamin Simpanan hingga Rp 2 Miliar

Lebih lanjut, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data Agustus 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 651,58 juta rekening.

Sedangkan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar) di BPR/BPRS mencapai 99,97 persen dari total rekening atau setara dengan 15,79 juta rekening.

Selanjutnya, LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah konsisten melanjutkan penurunan.

Pada periode observasi September 2025, SBP Rupiah tercatat turun 8 bps ke level 3,37 persen dibandingkan periode observasi Agustus 2025. Sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps.

SBP Simpanan Valas

Pada periode observasi yang sama, SBP simpanan valas juga menunjukkan lanjutan penurunan meskipun lebih mixed. SBP valas di bulan September 2025 terpantau turun 8 bps ke level 2,04 persen dibandingkan periode observasi bulan Agustus 2025. Sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 13 bps.

Minta Bank Transparan

Lebih lanjut, Didik lantas mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah, atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

"Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana," imbuhnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |