Liputan6.com, Jakarta Polemik tambang di Raja Ampat ramai diperbincangkan. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO) Anggawira, di tengah gejolak ini, penting bagi publik untuk menyadari bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan industri pertambangan, bukan hanya sebagai penyumbang devisa, juga sebagai pilar penting menuju transisi energi dan kemandirian ekonomi nasional.
"Kita tidak sedang membicarakan tambang sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Kita sedang membicarakan tambang sebagai penopang rantai pasok baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa nikel dan tembaga dari Indonesia, dunia akan menghadapi kekurangan pasokan untuk teknologi masa depan " jelasnya dalam keterangan tertulis Senin (9/6/2025).
Anggawira menambahkan, kontribusi sektor ini terjadap perekonomian pun cukup signifikan, yakni 6–7% terhadap PDB nasional, penyerapan ratusan ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung, serta sumbangan PNBP dan royalti yang konsisten meningkat.
Menurutnya, dengan disahkannya UU No. 3 Tahun 2020, Indonesia mempertegas komitmen pengelolaan tambang berbasis kepastian hukum dan nilai tambah. Pemerintah juga mengatur pelaksanaan kegiatan melalui PP No. 96 Tahun 2021, yang mendorong hilirisasi, pengawasan lingkungan, dan pelibatan masyarakat.
"Namun tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan, konsistensi, dan transparansi. Di sinilah pemerintah dan pelaku industri perlu terus mendorong perbaikan," ujarnya.
Di sisi lain, menurutnya berbagai perusahaan tambang di Indonesia telah membuktikan bahwa operasi tambang dapat berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan pengembangan masyarakat.
Antam: Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Sesuai Prosedur
Pulau Gag, yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, belakangan ini ramai dibicarakan di berbagai media. Perbincangan dipicu oleh kekhawatiran terhadap dampak aktivitas tambang nikel Raja Ampat oleh PT Gag Nikel terhadap lingkungan pulau tersebut.
Melansir kanal News, Liputan6.com, Senin (9/6/2025), terkait hal ini, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan, PT Gag Nikel selaku anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Hal ini dilakukan dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat.
"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini," ujarnya.
PT Gag Nikel Pastikan Terapkan Prinsip Good Mining Practices
Di sisi lain, PT Gag Nikel juga memastikan perusahaan akan terus kooperatif dan menegakan prinsip Good Mining Practices dalam operasional tambang. Apalagi, PT Gag Nikel merupakan kepanjangan tangan pemerintah, karena merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Plt Presiden Direktur, Gag Nikel, Arya Arditya mengatakan pihaknya siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel.
Arya menyayangkan berita hoax yang beredar PT Gag Nikel telah merusak Pulau Gag. Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag.
“PT Gag Nikel telah menerapkan prosedur sesuai standar pertambangan yang berlaku. Prosedur yang telah dijalankan yaitu mengoperasikan sistem drainase, sump pit, dan kolam pengendapan untuk menampung air larian,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/6/2025).