Purbaya Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

10 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Kementerian Keuangan disebut segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai landasan kebijakan tersebut. "(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto telah mengungkapkan adanya kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Opsi tersebut dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini beririsan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri.

Meskipun begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa perpanjangan tenggat pelaporan masih dalam tahap kajian menjelang akhir Maret 2026.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari total tersebut, 8.874.904 wajib pajak di antaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Secara rinci, aktivasi akun Coretax mencakup 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk pelaporan SPT tahun buku Januari–Desember 2025, kontribusinya berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan tercatat dari 1.549 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |