Sederet Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku, Segera Tukarkan

1 month ago 27

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk menukarkan yang rupiah baik kertas maupun logam yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.

"Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio," dikutip dari laman bi.go.id, Senin (22/9/2025).

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut:

Uang Kertas

1. Rp 100 Tahun Emisi 1984

Tanggal Pencabutan: 25 September 1995. Jangka waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028

2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

Tanggal Pencabutan: 25 September 1995. Jangka waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028

3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

Tanggal Pencabutan: 25 September 1995. Jangka waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028

4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987

Tanggal Pencabutan: 25 September 1995. Jangka waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028

5. Rp 500 Tahun Emisi 1988

Tanggal Pencabutan: 25 September 1995

Jangka waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028

6. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 - Dwikora

Tanggal Pencabutan: 15 November 1996.  Jangka waktu penukaran 14 November 2029

7. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 - Dwikora

Tanggal Pencabutan: 15 November 1996. Jangka waktu penukaran 14 November 2029

8. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 - Dwikora

Tanggal Pencabutan: 15 November 1996. Jangka waktu penukaran 14 November 2029

9. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 - Dwikora

Tanggal Pencabutan: 15 November 1996. Jangka waktu penukaran 14 November 2029

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |