Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap solid di kisaran 5% pada Triwulan II 2025, pemerintah mengumumkan lima paket stimulus ekonomi strategis.
Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 menghasilkan keputusan untuk meluncurkan kebijakan Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, serta Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah ini bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.
Insentif PPN DTP 6% untuk Tiket Pesawat Ekonomi
Salah satu kebijakan utama dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Insentif ini berlaku untuk penerbangan domestik selama periode Juni hingga Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025. Alokasi anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp430 miliar.
Masa Berlaku dan Skema Pemberian Insentif
Insentif ini diberikan untuk pembelian tiket pesawat mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan berlaku untuk penerbangan dalam periode yang sama.
Dengan insentif PPN DTP ini, masyarakat hanya perlu membayar 5% dari tarif PPN normal sebesar 11%, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan biaya transportasi udara bagi masyarakat umum.
Dorong Mobilitas dan Pariwisata Domestik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sesuai arahan Presiden Prabowo.
"Tujuannya adalah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan mobilitas masyarakat selama musim liburan pertengahan tahun," kata Menko Airlangga.
Diharapkan, lonjakan aktivitas masyarakat akan memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata nasional.