Susul Sritex, Perusahaan Tekstil Asal Bandung Dinyatakan Pailit

1 month ago 47

Liputan6.com, Jakarta - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang berkaitan dengan perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst pada tanggal 29 Agustus 2025.

Dikutip dari informasi yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (22/9/2025), pihak manajemen SBAT menginformasikan bahwa masa penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan telah berakhir.

Oleh karena itu, pengadilan mengesahkan status pailit bagi perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Cicalengka--Majalaya Km.5, Desa Srirahayu, Kecamatan Cikancung, Bandung tersebut pailit.

Pengadilan juga telah menunjuk Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H. sebagai hakim pengawas untuk proses ini. Tiga kurator ditunjuk untuk menangani proses kepailitan SBAT, yaitu Asri, S.H., A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn., dan Irwandi Husni, S.H., dengan imbalan jasa kurator yang akan ditentukan setelah mereka menyelesaikan tugas mereka.

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.100.000.

Menurut penjelasan dari manajemen SBAT, keputusan pailit ini tidak akan mempengaruhi operasional perusahaan karena kegiatan usaha telah dihentikan sejak Juli 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah keuangan sebelum keputusan pailit dijatuhkan.

"Dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perusahaan tidak terjadi pada saat putusan pailit dibicarakan, termasuk kelangsungan usaha perusahaan," tulis perseroan dalam keterbukaan informasinya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perusahaan telah siap menghadapi situasi ini tanpa mengganggu operasional mereka.

Sritex Alami Kebangkrutan, Ribuan Pekerja Dirumahkan

Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex, dinyatakan pailit. Keputusan ini berdampak signifikan pada perusahaan, yang terpaksa merumahkan ribuan karyawan sebagai akibat dari situasi tersebut.

"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," ungkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, saat memberikan keterangan di Kabupaten Sukoharjo, berdasarkan laporan Antara pada Jumat (20/12/2024).

Iwan menambahkan bahwa saat ini perusahaan menghadapi tantangan besar dalam operasionalnya, terutama karena keterbatasan dalam pengadaan bahan baku yang sebagian besar harus diimpor dari luar negeri.

"Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia," jelasnya. Oleh sebab itu, pihaknya terus mencari alternatif untuk mendapatkan bahan baku secara lokal. Ia sangat berharap agar operasional perusahaan tetap berjalan tanpa gangguan. "Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal," tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah memberikan dukungan agar Sritex dapat beroperasi dengan normal.

"Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator," ujarnya. Namun, di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini kurator belum memberikan kepastian mengenai keberlanjutan usaha atau going concern. "Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali," tutupnya.

Sritex Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal sebagai Sritex, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Penolakan kasasi tersebut, yang tercatat dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024, diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi, bersama dua anggota majelis, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada tanggal 18 Desember 2024.

Direktur Utama Sri Rejeki Isman, Iwan Kurniawan Lukminto, yang lebih akrab disapa Wawan, menyatakan, "Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun."

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini tidak hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk mewakili aspirasi seluruh keluarga besar Sritex. Sejak awal proses kasasi ke MA, Sritex telah berupaya keras untuk mempertahankan operasionalnya dan berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan dari pemerintah.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |