Tarif Listrik Tak Naik sampai Akhir 2025, Ini Rincian Terkini!

1 month ago 24

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan penting terkait ketenagalistrikan nasional. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dipastikan bahwa tarif listrik, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025.

Keputusan strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero) dan telah dikonfirmasi oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), yang seharusnya memungkinkan penyesuaian tarif setiap tiga bulan.

Meskipun berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan, pemerintah memilih untuk menahan tarif.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberikan kepastian biaya listrik bagi rumah tangga dan pelaku usaha, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Listrik

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga stabilitas harga listrik hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tidak menaikkan tarif, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga serta memberikan kepastian bagi sektor industri dan usaha.

Penyesuaian tarif listrik, yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, sejatinya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Parameter ekonomi makro yang menjadi acuan meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, meskipun indikator-indikator ini menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk menunda penyesuaian tersebut.

Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dengan biaya listrik yang stabil, pelaku usaha dapat merencanakan produksi dan investasi dengan lebih baik, tanpa khawatir akan lonjakan biaya operasional. PT PLN (Persero) juga menegaskan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah ini, memastikan pasokan listrik tetap optimal dan andal bagi seluruh pelanggan.

Rincian Tarif Listrik Subsidi yang Tetap

Bagi pelanggan bersubsidi, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada golongan pelanggan tertentu yang memang membutuhkan dukungan ini. Hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan dan usaha kecil.

Golongan pelanggan yang terus menerima subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini termasuk rumah tangga dengan daya 450 VA yang akan terus membayar tarif sebesar Rp 415 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR dengan daya 900 VA akan dikenakan tarif Rp 605 per kWh.

Selain itu, pemerintah juga memperluas jangkauan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial. Ini mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2, dan S3, memastikan bahwa fasilitas publik esensial ini juga mendapatkan manfaat dari kebijakan tarif yang stabil.

Tarif Listrik Non-Subsidi Stabil hingga Akhir 2025

Tidak hanya pelanggan bersubsidi, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi juga dipastikan tidak akan berubah hingga akhir 2025. Keputusan ini memberikan kepastian bagi berbagai sektor, mulai dari rumah tangga menengah ke atas hingga industri besar. Penerapan tariff adjustment terakhir kali dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3), sementara golongan lainnya terakhir disesuaikan pada tahun 2020.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan III (Juli-September) dan Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025, memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif hingga akhir tahun tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |