Total THR Swasta Tembus Rp 124 Triliun, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran 2026

18 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mewajibkan setiap perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, paling lambat H-7 Lebaran 2026.

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7, lebaran," pinta Airlangga dalam sesi konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga mengatakan, THR wajib diberikan kepada pekerja swasta masa kerja minimal 1 tahun, dengan besaran 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun, jumlahnya diberikan secara proporsional.

"Nah, ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi," imbuh dia.

Adapun secara jumlah, total tenaga kerja di sektor swasta nasional sekitar 26,5 juta pekerja. Dengan jumlah tersebut, Airlangga memprediksi total biaya yang harus dikeluarkan untuk THR Swasta mencapai sekitar Rp 124 triliun.

"Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," tuturnya.

THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan 2026

Pada kesempatan sama, Menko Airlangga juga mengumumkan pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara atau THR ASN 2026, dengan total anggaran sebesar Rp 55 triliun.

Airlangga mengatakan, jumlah itu lebih tinggi sekitar 10 persen dari THR ASN di 2025 sebesar Rp 49,4 triliun.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen," ujarnya.

Untuk 10,5 Juta ASN

Tunjangan hari raya ini akan disebar kepada total sekitar 10,5 juta ASN, baik yang berstatus sebagai PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan.

"THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI/Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp 20,2 triliun. Kemudian Rp 3,8 juta pensiunan, totalnya Rp 12,7 triliun," jelas Airlangga.

Secara jumlah, para abdi negara bakal menerima THR sebesar 100 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

"Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuh Airlangga.

Berbeda dengan Gaji ke-13

Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa THR ASN 2026 ini berbeda dengan gaji ke-13, yang akan dicairkan pada kesempatan berbeda di pertengahan tahun ini.

"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," ucap dia.

Untuk pencairan, Airlangga menyebut bonus Lebaran bagi para PNS ini telah dilakukan sejak 26 Februari 2026 lalu, dan akan terus berlanjut.

"THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara," tutur dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |