Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif untuk UMKM selama tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan tertulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Senin (6/8/2025), kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya operasional UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Insentif ini berlaku untuk berbagai jenis lokasi usaha yang menjadi tempat beraktivitas UMKM di Jakarta.
Berlaku untuk Berbagai Jenis Lokasi Usaha
Keringanan retribusi ini mencakup beberapa kategori lokasi usaha yang selama ini menjadi pusat kegiatan UMKM. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:
- - Lokasi Sementara Skala Mikro
- - Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan
- - Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias
- - Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
- - Lokasi Binaan Usaha Mikro
Tak hanya untuk retribusi tahun berjalan, pelaku usaha di lokasi-lokasi tersebut juga mendapat pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap UMKM bisa lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa terbebani tunggakan administrasi dari tahun sebelumnya.
Besaran Pengurangan Retribusi: Sampai 86 Persen
Bapenda DKI Jakarta merinci besaran pengurangan retribusi yang bervariasi, tergantung jenis lokasi dan luas tempat usaha. Berikut gambaran besarannya:
- Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan: Retribusi dikurangi hingga 70%. Misalnya, tempat usaha berukuran 11–15 m² yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 500.000/bulan, kini hanya membayar Rp 150.000/bulan.
- Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias: Diskon mencapai 86,54% untuk unit usaha berukuran 31–40 m², dari Rp 1.300.000/bulan menjadi hanya Rp 175.000/bulan.
- Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil: Tarif retribusi diturunkan menjadi Rp 250.000/bulan, dengan potongan mulai dari 44,44% hingga 66,67%.
- Lokasi Binaan Usaha Mikro: Kios yang semula dikenakan Rp 450.000/bulan kini cukup membayar Rp 200.000/bulan, sedangkan los turun dari Rp 350.000/bulan menjadi Rp 200.000/bulan.
Pengurangan ini diterapkan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem (ROS) dan akan tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025.
UMKM Diimbau Manfaatkan Insentif dengan Maksimal
Bapenda DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif retribusi ini secara optimal. Dengan berkurangnya beban biaya tetap, para pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya, meningkatkan produktivitas, dan memperluas kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.
“Dengan adanya pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi administratif ini, kami berharap UMKM di Jakarta bisa terus berkembang dan bertahan di tengah tantangan ekonomi yang ada,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulis.
Targetkan Dorong Pemulihan Ekonomi Lokal
Kebijakan keringanan retribusi ini menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi dan mengantisipasi perlambatan ekonomi global. UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Jakarta diharapkan tetap berdaya saing dan mampu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
Melalui insentif ini, pemerintah daerah ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif, di mana pelaku usaha mikro tidak terbebani oleh biaya retribusi yang tinggi. Di sisi lain, Pemprov DKI juga memastikan proses administrasi pengajuan keringanan berlangsung otomatis dan transparan melalui digitalisasi sistem retribusi.