Aturan Dagang Online Direvisi, e-Commerce Harus Transparan Soal Biaya

2 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditargetkan selesai pekan depan. Revisi aturan itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan digital atau e-commerce.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026) dikutip dari Antara.

"Sekarang Kementerian Perdagangan sedang revisi Permendag Nomro 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan, minggu depan selesai,” ujar Budi.

Budi menuturkan, revisi aturan dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan digital atau e-commerce yang mencakup penjual atau seller, platform dan konsumern.

Dia mengatakan, salah satu poin perubahan dalam revisi aturan itu berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.

“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan, dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,” kata dia.

Selain transparansi biaya, pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kemendag juga mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital.

Budi mengatakan pemerintah ingin menciptakan hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” ucapnya.

Ia menambahkan revisi Permendag PMSE tersebut disusun dengan koordinasi bersama Kementerian UMKM agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

“Saling melengkapi, kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri,” kata Budi.

Kemendag sebelumnya menyatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dilakukan untuk memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk dalam negeri di platform e-commerce.

Evaluasi aturan PMSE juga dilakukan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital dan penguatan pengawasan terhadap ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |