Bank of America Bayar Rp 1,23 Triliun Terkait Gugatan Korban Epstein

17 hours ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Bank of America telah mencapai kesepakatan penyelesaian sebesar USD 72,5 juta atau Rp 1,23 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.980) dalam gugatan yang diajukan atas nama korban Jeffrey Epstein yang menuding bank itu memfasilitasi operasi perdagangan seks-nya.

Mengutip BBC, ditulis Minggu (29/3/2026), gugatan class-action yang diajukan pada Oktober oleh seorang wanita asal Florida. Ia menuturkan, dilecehkan oleh Epstein setidaknya 100 kali antara 2011 dan 2019. Selain itu memiliki dua rekening di Bank of America atas arahan tim bisnis-nya.

Gugatan itu menuduh bank tersebut memiliki banyak informasi mengenai operasi perdagangan seks Epstein tetapi memilih keuntungan daripada melindungi korban.

Dalam dokumen pengadilan,  Bank of America mengatakan, penyelesaian itu tidak mengakui tanggung jawab atau kesalahan di pihaknya.

Kesepakatan penyelesaian tersebut dicapai awal bulan ini, tetapi detail kesepakatan tersebut belum diungkapkan hingga dokumen diajukan pada hari Jumat di pengadilan federal di New York. Dokumen tersebut sekarang menunggu persetujuan hakim.

Pengacara korban, Sigrid McCawley menuturkan kepada BBC, dalam sebuah pernyataan awal bulan ini kalau penyelesaian tersebut adalah satu langkah lagi menuju keadilan yang sangat pantas diterima.

Ini menandai penyelesaian ketiga oleh bank besar, setelah JP Morgan Chase dan Deutsche Bank setuju untuk membayar masing-masing $290 juta dan $75 juta.

Gugatan tersebut, yang diajukan atas nama seorang "Jane Doe", mengutip catatan "perilaku perbankan yang sangat mengkhawatirkan dan tidak menentu" di rekening Bank of America miliknya sendiri, yang digunakan oleh tim Epstein.

Ia mengatakan bertemu Epstein di Rusia pada 2011, dan dikendalikan serta dilecehkan secara seksual olehnya hingga kematiannya di penjara pada Agustus 2019. Kematian pengusaha tersebut dinyatakan sebagai bunuh diri, dan Jane Doe menyebutnya sebagai "pelarian terakhirnya".

Gugatan tersebut juga menunjuk pada lebih dari USD 150 juta atau Rp 2,54 triliun yang dibayarkan kepada Epstein oleh miliarder Leon Black, salah satu pendiri Apollo Global, untuk "dugaan 'nasihat perencanaan pajak dan warisan'", melalui rekening Bank of America milik Black.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |