Pemerintah Amankan 141 Juta Ton Batu Bara untuk PLN

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap aman sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. Untuk mengamankan kebutuhan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara dengan spesifikasi tertentu agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang sesuai bagi pembangkit listrik PLN.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara atau sekitar 91,6% dari total kebutuhan PLN sepanjang tahun yang mencapai 154 juta MT.

Menurut Anggi, penyesuaian ekspor dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional PLN dan hanya bersifat sementara.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dengan kembali normalnya pasokan domestik, pemerintah memastikan aktivitas ekspor batu bara tidak lagi mengalami pembatasan sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian ESDM Libatkan BPKP

Selain memastikan ketersediaan batu bara, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN sebagai langkah mitigasi untuk mencegah gangguan pasokan listrik di masa mendatang.

Pengawasan tersebut akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).

Menurut Anggi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri berjalan sesuai aturan.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik," jelas Anggi.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat implementasi dan penegakan aturan yang sudah berlaku agar kewajiban DMO dapat dipenuhi secara konsisten.

Pemerintah Fokus Tegakkan Aturan DMO Batu Bara

Kementerian ESDM menegaskan kerangka regulasi terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik sebenarnya telah tersedia. Karena itu, pemerintah lebih memprioritaskan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dibandingkan menerbitkan kebijakan baru.

Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan tambang memenuhi pasokan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri melalui skema DMO.

Melalui penguatan pengawasan tersebut, pemerintah berharap pasokan energi primer untuk pembangkit listrik PLN tetap terjaga sehingga risiko gangguan pasokan listrik dapat diminimalkan.

Di sisi lain, keberlanjutan pemenuhan DMO juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan aktivitas ekspor batu bara, sehingga sektor pertambangan tetap memberikan kontribusi terhadap perekonomian tanpa mengganggu ketahanan energi dalam negeri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |