Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mencatat hingga Selasa, 27 Mei 2025 pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro terpantau baru mencapai 47 persen.
Sehubungan dengan itu, Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan pemerintah hadir untuk melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
"Konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa. Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga, di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Di sisi lain, Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya.
Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.
"Mecima berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'. Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalan dana atau refund telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei--11 Juni 2025," jelas Fransiska.
Mecima Butuh Waktu
Menurut Fransiska, Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala.
Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.
Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel (email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.
Sebelumnya pada Jumat lalu, 23 Mei 2025, Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pertemuan dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri.
Pemerintah Jamin Konsumen Mendapatkan Haknya Kembali
Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.
"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha.
Rihadi juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung jawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.
Adapun Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.
Untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen dapat memperjuangkan haknya apabila dirugikan pelaku usaha jasa hiburan. Konsumen dapat melayangkan pengaduan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran pengaduan Whatsapp 085311111010 dengan melampirkan bukti dukung.