BPK Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 Triliun di Semester II 2024

1 day ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 43,43 triliun pada semester II 2024. Itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024.

"Penyelamatan keuangan negara melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun," seperti dikutip dari IHPS II BPK -2024, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Angka tersebut diperoleh dari pengungkapan potensi kerugian pada PT Timah Tbk dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID sebesar Rp 36,14 triliun dan penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/PSO/Kompensasi tahun 2023 sebesar Rp 1,09 triliun.

Dari permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya pada saat pemeriksaan sebesar Rp 1 triliun. Diantaranya, MIND ID sebesar Rp507,64 miliar, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp201,67 miliar.

Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp4,32 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebesar Rp4,37 miliar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp8,38 miliar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp6,23 miliar.

"Pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp 3,55 triliun, terjadi di antaranya pada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 2,92 triliun," seperti dikutip.

Pemborosan Pembelian Pupuk Subsidi

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan pembelian pupuk subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun pada periode 2020-2022. PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PIHC bakal menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024. Dari angka pemborosan belanja pupuk subsidi Rp 2,92 triliun tadi, mayoritas merupakan pembelian pupuk urea Rp 2,83 triliun ke Pupuk Indonesia.

"Terdapat pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp2,92 triliun, di antaranya sebesar Rp2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT PI belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk," tulis BPK dalam IHPS II 2024, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Biaya Produksi Tinggi

BPK mencatat, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih dititikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi, sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.

Selain itu, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing masing produsen pupuk.

Rekomendasi BPK

BPK memberikan rekomendasi yang perlu dijalankan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Yakni, meminta Dewan Komisaris perusahaan memberikan peringatan kepada Dewan Direksi.

Khususnya berkaitan dengan tidak cermatnya mengambil keputusan dalam tata kelola yang baik. Serta kurang mempertimbangkan efisiensi produksi.

"BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT PI yang tidak cermat melanggar tata kelola yang sehat dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan," seperti dikutip dari IHPS II 2024.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |