Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan dan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upahini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku, serta untuk 3,4 juta guru honorer.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa.
Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban pekerja dengan memberikan subsidi gaji. Program ini sangat dinantikan oleh para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Lalu, bagaimana cara cek BSU 2025? Informasi berikut akan memberikan panduan lengkap dan terbaru agar Anda tidak ketinggalan informasi penting.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025. Metode ini bervariasi tergantung pada program BSU yang berlaku pada tahun tersebut. Berikut adalah beberapa cara yang umum digunakan:
Cara Cek Dapat BSU 2025
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
3. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone pendaftar.
4. Login ke dalam akun yang sudah dibuat
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, data diri singkat, status pernikahan dan tipe lokasi
6. Cek notifikasi
Ragam notifikasi yang dikirimkan:
Jika Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan
Setelah dinyatakan terdaftar, silakan tunggu notifikasi penetapan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tersalurkan ke Rekening Anda
Jika sudah mendapatkan notifikasi penetapan, selanjutnya tinggal menunggu penyaluran. Jika BSU sudah disalurkan maka Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening.
Syarat dan Ketentuan Penerima BSU
Syarat penerimaan BSU dapat bervariasi setiap tahunnya, tergantung pada kebijakan pemerintah. Namun, secara umum, terdapat beberapa persyaratan umum yang seringkali menjadi acuan. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya berlaku:
Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima BSU haruslah Warga Negara Indonesia yang sah. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Pekerja Aktif Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan: Penerima BSU harus merupakan pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Status kepesertaan ini menunjukkan bahwa pekerja tersebut aktif berkontribusi dalam program jaminan sosial.
Penghasilan Maksimal Tertentu: Terdapat batasan penghasilan maksimal bagi penerima BSU. Misalnya, penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Batasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.