Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait insiden kericuhan di sebuah acara job fair di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Yassierli menyampaikan, pihaknya akan mengevaluasi kegiatan job fair menyusul insiden kericuhan di Cikarang.
Menaker juga tetap mengapresiasi para pemerintah daerah yang telah melaksanakan kegiatan tersebut untuk membuka peluang bagi para pencari kerja.
Menaker juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan pasa Dinas Ketenagakerjaan (Disnekar) penyelenggara job fair di Cikarang, agar bisa meningkatkan ketersediaan lowongan pekerjaan.
"Kami akan evaluasi. Insyaallah kami berharap nanti juga job fair selanjutnya kami bisa bantu dan bina mereka (Disnaker penyelenggara job fai), sehingga bisa mendapatkan lowongan pekerjaan yang lebih banyak," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jadi Bahan Evaluasi
Yassierli lebih lanjut menegaskan bahwa kasus kericuhan dalam acara job fair di Cikarang akan menjadi bahan evaluasi kementeriannya.
"Kalau ada kasus, tentu kami berharap ke depan bisa lebih baik. Ini menjadi satu bahan evaluasi dari kami untuk melakukan koordinasi dan pembinaan kepada dinas-dinas ketenagakerjaan di provinsi,” terangnya.
Menaker Terbitkan SE Baru Rekrutmen Tenaga Kerja, Pembatasan Usia hingga Diskriminasi Penampilan Kini Dilarang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Adapun SE ini akan disampaikan kepada gubernur, bupati atau wali kota, dan pemangku kepentingan terkait di seluruh negeri.
Menaker Yassierli menyoroti sejumlah rekrutmen tenaga kerja saat ini yang masih menunjukkan adanya praktik diskriminatif.
"Sebagai contoh, ada pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," paparnya.
Komitmen Pemerintah Larang Praktik Diskriminasi pada Rekrutmen Tenaga Kerja
Maka dari itu, SE tersebut dikeluarkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi dalam praktif rekrutmen pekerja
Namun, dalam hal adanya kepentingan khusus secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," jelas Menaker.