Daftar Penerima Gaji ke-13, Presiden hingga CPNS

5 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari aturan tersebut, pemberian gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi nasional. Aturan tersebut juga mengatur secara rinci siapa saja pihak yang berhak menerima manfaat tersebut.

Secara umum, penerima gaji ke-13 mencakup aparatur negara yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan tertentu juga masuk dalam daftar penerima.

Dalam aturan tersebut, pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13 terdiri atas sejumlah jabatan strategis. Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga tinggi negara, hingga pejabat pemerintahan di daerah.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 yang tercantum dalam aturan pemerintah:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Pimpinan DPR, DPD, dan MPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Agung serta lembaga yudikatif lainnya
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Wakil Menteri
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati/Wali Kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  • Hakim Ad Hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Pegawai non-ASN tertentu yang bekerja pada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nilai paling besar. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penerimaan ganda dari beberapa sumber penghasilan negara.

Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Intip Siapa yang Dapat

Pemerintah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, Kamis (21/5/2026), penerima dan gaji ke-13 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berperan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tak hanya aparatur sipil negara aktif, pemerintah juga memastikan kelompok pensiunan dan penerima pensiun tetap masuk dalam skema penerima bantuan tersebut.

Dalam beleid itu, kategori pensiunan mencakup pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

Ahli Waris

Aturan tersebut juga mengatur penerima pensiun yang terdiri dari ahli waris atau keluarga yang berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kelompok ini antara lain mencakup penerima pensiun janda atau duda, anak, hingga penerima pensiun orang tua yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, penerima tunjangan tertentu juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Pemerintah memasukkan kelompok penerima tunjangan kehormatan maupun penerima tunjangan lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian kepada seluruh kelompok penerima terkait hak atas gaji ke-13 tahun 2026.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara serta menopang aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |