Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Parkir di Bank Himbara

7 hours ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada Senin (1/6/2026). Kebijakan ini mewajibkan eksportir untuk membawa seluruh devisa hasil ekspor ke Indonesia dan menempatkannya dalam sistem keuangan domestik sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

"Walaupun sudah lama beredar, tetapi berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tetapi kalau ekspor jalan terus," ujar Purbaya dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI, Minggu, 31 Mei 2026.

Ia menjelaskan, aturan terbaru tersebut mengharuskan eksportir di sektor sumber daya alam merepatriasi DHE SDA ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan mencapai 100%. Khusus eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu paling sedikit 12 bulan. Adapun untuk eksportir migas, kewajiban penempatan berlaku sebesar minimal 30% dari DHE SDA selama sedikitnya tiga bulan.

Purbaya menegaskan, penempatan dana devisa tersebut hanya dapat dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” katanya.

Selain mengatur penempatan dana, pemerintah juga menetapkan batas konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan devisa serta mendukung stabilitas pasar keuangan domestik. Purbaya mengatakan konversi DHE SDA dalam valuta asing ke rupiah dibatasi paling banyak 50%.

Melalui implementasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap devisa hasil ekspor sumber daya alam dapat lebih banyak tersimpan di dalam negeri sehingga memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |