Ekspor Batu Bara Satu Pintu Mulai Juni 2026, Ini Tahapannya

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu tetap mulai diterapkan pada 1 Juni 2026. Untuk menjaga kelancaran implementasi, pemerintah menyiapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh pada awal 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga proses peralihan berjalan secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas dunia usaha. Menurut dia, stabilitas iklim investasi dan kepastian berusaha tetap menjadi perhatian utama selama masa penyesuaian berlangsung.

"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga," jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

Kebijakan baru ini mengatur tata kelola ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA, seluruh ekspor ketiga komoditas tersebut nantinya akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

Pemerintah menilai masa transisi diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dan kontrak ekspor yang telah berjalan sebelum sistem baru diterapkan secara penuh.

Eksportir Tetap Beroperasi Seperti Biasa Selama Masa Transisi

Pada tahap awal implementasi, eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI melalui sistem layanan ekspor yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Masa transisi ini akan berlangsung paling lama tujuh bulan, terhitung sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi setelah tiga bulan pertama pelaksanaan untuk memastikan mekanisme baru berjalan sesuai target.

Setelah masa transisi berakhir, kebijakan ekspor satu pintu akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak dagang hingga penyelesaian pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.

Airlangga berharap periode penyesuaian yang cukup panjang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak yang masih berjalan sekaligus beradaptasi dengan tata kelola baru yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," jelas dia.

Danantara Janjikan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menjalankan fungsi pengelolaan ekspor dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurut Dony, perusahaan saat ini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan operasional untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satunya melalui proses rekrutmen yang ketat guna mengisi sejumlah posisi strategis di perusahaan.

Selain itu, DSI juga sedang mengembangkan sistem teknologi khusus yang dirancang untuk mendukung pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan ekspor komoditas SDA nasional.

Persiapan tersebut dilakukan agar ketika kebijakan ekspor satu pintu diterapkan secara penuh pada 2027, seluruh proses dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Pemerintah berharap skema baru ini mampu meningkatkan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional sekaligus memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan SDA Indonesia di pasar global.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |