Ekspor CPO Wajib Lapor BUMN, Pembeli Khawatir?

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Eksportir minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) wajib melaporkan transaksi ekspor-nya ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1 Juni 2026. Lantas, apa pembeli dari luar negeri terpangaruh dengan mekanisme bari ini?

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono mengakui, belum ada perubahan signifikan dalam mekanisme ekspor CPO. Saat ini hanya ada tambahan dokumen yang disetorkan ke DSI.

"Kalau masa transisi semuanya dilakukan seperti biasa oleh perusahaan hanya lapor ke DSI, seharusnya ini tidak mengganggu, hanya penambahan dokumen laporan," ucap Eddy saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (2/6/2026).

Dia mengatakan, tidak ada perubahan mekanisme berarti dalam masa transisi ini. Adapun, perusahaan wajib lapor ke DSI dalam jangka waktu tiga bulan ke depan untuk evaluasi selanjutnya sebelum ekspor beralih oleh BUMN DSI.

"Tidak (terganggu), karena semuanya masih dilaksanakan oleh perusahaan," ucapnya.

Eddy memandang, ada kunci penting agar proses transisi ekspor nanti berjalan mulus. Pembeli tak akan khawatir jika teknis mekanisme ekspor lewat DSI sudah transparan sebelum resmi beralih 1 Januari 2027.

"Kalau nanti sebelum pelaksanaan full oleh DSI semuanya sudah clear petunjuk pelaksanannya, seharusnya buyer tidak khawatir," ujar Eddy.

BUMN Ekspor Beroperasi 1 Juni 2026

Sebelumnya, Pemerintah resmi memulai babak baru dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Mulai 1 Juni 2026, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau BUMN Ekspor mulai menjalankan peran dalam skema tata kelola ekspor satu pintu yang akan diterapkan secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Meski demikian, pemerintah memastikan aktivitas ekspor tidak akan mengalami perubahan signifikan pada tahap awal implementasi. Masa transisi yang dimulai hari ini dirancang untuk menjaga kelancaran perdagangan sekaligus mempersiapkan penerapan sistem baru secara menyeluruh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa selama periode transisi berlangsung.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Minggu, 31 Mei 2026.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |