Eksportir Patuh Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Bakal Dapat Insentif

6 hours ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan sejumlah relaksasi dan insentif perpajakan dalam implementasi kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi eksportir tertentu yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, Minggu (31/5/2026).

Menurut Purbaya, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki kewajiban transaksi dengan mitra dagang tertentu.

"Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” jelasnya. 

Selain memberikan relaksasi, pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. Fasilitas tersebut berupa tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.

Purbaya mengatakan besaran tarif pajak akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Dalam kondisi tertentu, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA bahkan dapat mencapai nol persen.

"Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%,” pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |