Fuel Surcharge Naik, Asosiasi Maskapai: Harga Tiket Pesawat Lebih Fleksibel

7 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri. Kenaikan fuel surcharge dinilai akan memnuat masyarakat mendapatkan harga tiket lebih fleksibel.

Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

"Kami mengucapkan terimakasih terhadap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Jumat (15/5/2026).

Denon menyebut Indonesia termasuk salah satu yang tercepat seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina dalam merespons dampak geopolitik global. Sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan  dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," ungkapnya.

Berdasarkan KM yang mulai berlaku per 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara 

Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10-100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.

Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |