Izin Hutan Mandek, Ekspor Produk Getah Pinus Aceh ke 26 Negara Terhenti

2 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) meminta Kementerian Kehutanan segera menuntaskan proses perizinan pemanfaatan hutan yang menghambat operasional dua perusahaan pengolah getah pinus di Aceh, yakni PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai.

Kedua perusahaan melaporkan belum rampungnya proses penyesuaian izin pemanfaatan hutan yang telah diajukan sejak Oktober 2023.

Ketua Kelompok Kerja Satgas P2SP, Satya Bhakti Parikesit, mengatakan secara administratif sebagian besar persyaratan telah dipenuhi. Saat ini, persoalan yang tersisa berkaitan dengan penetapan dan penyediaan peta kawasan hutan yang menjadi syarat dalam proses perizinan.

“Tadi kita kasih waktu tiga bulan dan teman-teman dari Kehutanan menyanggupi. Secara dokumen persoalannya tinggal peta kawasan yang memang sekarang diwajibkan oleh aturan,” kata Satya dalam sidang debottlenecking ke-11 Satgas P2SP yang digelar Kamis (11/6/2026).  

Menurut dia, proses perizinan tersendat setelah pemerintah mengubah skema kerja sama pemanfaatan hutan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023. 

Penyesuaian Skema

Padahal, kedua perusahaan telah mengajukan penyesuaian skema sesuai ketentuan baru dan melengkapi dokumen yang diminta. Namun proses tersebut tidak berlanjut karena masa berlaku PKS yang dimiliki PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari telah berakhir.

Satya menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat pengajuan dilakukan. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum agar proses transisi dari skema lama ke skema baru tidak menghambat kegiatan usaha.

“Kita tetap mengikuti aturan yang berlaku saat itu. Kalau konteksnya perpanjangan, ya diproses sebagai perpanjangan. Kalau sudah masuk skema PBPH yang baru, maka mengikuti ketentuan PBPH yang baru,” ujarnya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |