Jual-Beli di Aplikasi Ojol Diatur Kemendag, Grab Buka Suara

1 day ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Grab Indonesia berharap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem digital. 

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan perusahaan terus mencermati perkembangan dan arahan pemerintah terkait aturan tersebut. Menurut dia, regulasi itu difokuskan pada tata kelola transaksi jual beli barang dan tidak ditujukan untuk mengatur layanan transportasi.

“Grab memahami bahwa penyesuaian regulasi ini berfokus pada transaksi perdagangan barang dan tidak mencakup layanan transportasi,” kata Tirza dalam keterangan dikutip Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas transaksi di platform Grab melibatkan ekosistem yang luas dengan sebagian besar pelakunya merupakan UMKM lokal. Kehadiran para mitra tersebut dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Karena itu, Grab berharap penerapan aturan baru dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga pertumbuhan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital.

Menurut Tirza, setiap perubahan kebijakan berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha para pelaku usaha yang berada di dalam ekosistem digital. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan regulasi dan keberlanjutan bisnis.

“Kami meyakini pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan usaha, stabilitas ekosistem digital, dan kemudahan akses bagi masyarakat akan memberikan dampak positif bagi semua pihak,” ujarnya. 

Aturan Baru, Mendag Awasi Transaksi Jual-Beli di Aplikasi Ojol

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peraturan ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Mendag Busan, penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini difokuskan pada lima aspek utama. Kelimanya, yaitu peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan,  Jumat (5/6/2027).

Aturan Utama

Mendag Busan menjelaskan beberapa aturan utama dalam Permendag tersebut. Beberapa di antaranya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.

Kemudian, penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Selain itu, ditambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE). Pertama, yaitu Ride Hailing. Model bisnis ini didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang  transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |