Kemenhub Siapkan Sanksi untuk Green SM Jika Terbukti Langgar Aturan Operasional

22 hours ago 22

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sanksi administratif bagi operator taksi Green SM apabila terbukti melanggar ketentuan operasional angkutan umum dalam insiden kecelakaan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan pemerintah untuk memastikan seluruh operator transportasi mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional, bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam proses investigasi.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga telah membentuk tim khusus dan memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM guna melakukan klarifikasi serta pendalaman atas keterlibatan perusahaan dalam kecelakaan tersebut.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dirjen Aan.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026 serta beroperasi sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, pemerintah menegaskan evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan operasional dan keselamatan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |