Kemenhub Temukan 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan

6 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan dan mendukung target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 302.561 kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, dengan pelanggaran muatan dan dokumen menjadi kasus yang paling dominan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Kami terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan," kata Aan dikutip dari Antara, Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan data Kemenhub, sejak Januari hingga 12 Juni 2026 terdapat 1.241.883 kendaraan angkutan barang yang masuk dalam pengawasan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan patuh terhadap aturan. Sementara itu, sebanyak 302.561 kendaraan atau 24,36 persen masih melakukan pelanggaran.

Angka tersebut menunjukkan masih tingginya tantangan dalam mewujudkan sistem angkutan logistik yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Muatan Berlebih Dominan

Berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran daya angkut atau muatan berlebih menjadi salah satu pelanggaran terbesar dengan jumlah 47,94 persen dari total pelanggaran. Selain itu, pelanggaran dokumen juga masih mendominasi dengan besaran 49,97 persen.

Kemenhub juga menemukan pelanggaran dimensi kendaraan 1,57 persen. Adapun pelanggaran tata cara muat tercatat 0,50 persen. Sementara itu, pelanggaran persyaratan teknis tercatat paling sedikit sekitar 0,01 persen.

Aan menjelaskan bahwa selama masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, penegakan hukum tetap dilakukan secara selektif terhadap pelanggar.

"Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," jelas Aan.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha angkutan barang agar lebih patuh terhadap ketentuan keselamatan dan operasional yang berlaku.

Perusahaan dengan Pelanggaran Tertinggi

Kemenhub juga mengungkap sejumlah perusahaan dan jenis komoditas yang paling banyak tercatat melakukan pelanggaran.

Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP sebanyak 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.

Sementara berdasarkan jenis muatan, pelanggaran terbanyak ditemukan pada kendaraan yang mengangkut barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan.

Selanjutnya, kendaraan pengangkut barang paket tercatat sebanyak 17.770 kendaraan, disusul muatan pasir sebanyak 15.591 kendaraan, komoditas perkebunan sebanyak 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan.

Meski demikian, Aan menilai tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang mulai menunjukkan perbaikan.

Persentase Pelanggaran Turun

Data Kemenhub menunjukkan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan 7,47 persen pada 2025.

Selain itu, persentase pelanggaran juga turun menjadi 24,36 persen dari sebelumnya 24,71 persen.

"Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," kata Aan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |