Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto mengatakan banyak pihak telah sepakat atas bahaya truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension and over load/ODOL). Bahkan, pemilik dan pengemudi pun dikatakan tidak ingin mengendarai truk ODOL.
Dia menuturkan, penanganan truk ODOL harus bisa dilakukan dengan kolaborasi banyak pihak. Baik dari pemerintah, asosiasi, perusahaan, hingga pemilik kendaraan.
"Kenyataan sebenarnya pengemudi dan pemilik truk, mereka juga tidak senang dengan kondisi ini. Disamping truk akan lebih cepat rusak dan sangat berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Soejanto dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Dia menuturkan, pemilik dan pengemudi truk sama-sama ingin menjalankan angkutan dengan normal tanpa modifikasi muatan. Risiko keselamatan juga menjadi aspek yang sama-sama disadarinya.
"Menurut para pengemudi truk, mengendarai truk kelebihan dimensi dan muatan sangat mengerikan. Ibaratnya, kalau direm hari Senin berhentinya hari Sabtu," ungkapnya.
Soerjanto menyoroti ada tuntutan biaya operasional yang jadi faktor menjamurnya truk ODOL. Dia bilang, pemilik truk ingin operasional normal dengan biaya yang terjangkau.
Berantas Pungli
Komponen biaya operasional dalam angkutan barang mencakup berbagai aspek. Namun, ada biaya lain yang memberatkan angkutan barang, yakni pungutan liar (pungli).
Soerjanto melihat porsi pungli ini cukup besar jika dihitung dalam komponen biaya operasional. Porsinya bisa mencapai 15-35 persen.
"Prioritas utama dalam penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan adalah pemberantasan preman dan pungli. Hal ini sangat membebani transporter (pengusaha angkutan barang) dan pengemudi. Biaya ini bisa mencapai total 15% - 35% dari ongkos angkut tergantung daerah dan jenis barang yang diangkut," ucapnya.
Dilakukan Menyeluruh
Soerjanto menuturkan, program penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan perlu dipersiapkan secara menyeluruh disertai dengan kematangan rencana. Hal ini harus melibatkan semua unsur yang terlibat, seperti asosiasi pengusaha angkutan barang, asosiasi pengemudi truk, pemerintah dan pemilik barang.
Pihak-pihak yang terlibat di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Ekonomi, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Bappenas dan Korlantas.
"Kita harus buat road map atau perencanaan (planning) untuk beberapa tahun ke depan dalam menertibkan truk kelebihan dimensi dan muatan dan harus dijalankan secara konsisten" tegasnya.
Pengalihan Angkutan
Aspek lainnya yang perlu dilakukan adalah mulai mengalihkan angkutan darat ke angkuta kereta api jika memungkinkan. Soerjanto menyebut sudah ada upaya untuk pengalihan angkutan darat ke kereta api dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Hanya saja, ada aspek ekonomi lagi yang jadi tantangannya imbas dari ongkos pengangkutan yang tidak sedikit.
"Juga harus didukung pengalihan angkutan darat ke moda kereta dan kapal. Saat ini kami sedang mencoba mengalihkan angkutan minuman mineral di daerah Sukabumi dari truk ke kereta. Ternyata hal ini secara ekonomi juga tidak mudah dan perlu dukungan semua pihak secara konsisten," tandas Soerjanto.