Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus KORPRI Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH KORPRI BKN.
Hal ini sebagai bagian dari amanat KORPRI nasional dalam rangka memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi ASN. Selain berfungsi sebagai tindakan preventif pelanggaran hukum, Ketua Dewan Pengurus KORPRI BKN Neny Rochyani berharap LKBH BKN dapat membantu pegawai BKN apabila mengalami permasalahan hukum.
"Kami mengapresiasi dan meminta pengurus LKBH untuk segera melaksanakan sosialisasi dan memperkenalkan ke seluruh pegawai bahwa di BKN sudah dibentuk LKBH yang diharapkan dapat membantu pegawai apabila mengalami permasalahan hukum," ujar dia dalam Sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Badan Kepegawaian Negara (LKBH Korpri BKN) masa bakti 2025 – 2028, Jumat, 23 Mei 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).
Perwakilan KORPRI Nasional menyambut antusias atas terbentuknya LBH BKN sebagai bentuk sinergi KORPRI BKN dalam menjalankan inisiasi organisasi KORPRI.
Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Mualimin Abdi menyampaikan urgensi penyuluhan bantuan hukum bagi ASN sangat diperlukan, salah satunya untuk mengetahui fungsi lembaga bantuan hukum dan tindakan preventif pelanggaran hukum oleh ASN.
Ia juga menuturkan, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
"Kita harusnya memulai bagaimana hadir di dalam Anggota KORPRI. Jangan sampai pegawai tersangkut masalah, kemudian dia harus mencari advokat sendiri, kalau yang tidak tahu pasti akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Pemberian bantuan hukum berupa pendampingan hukum tidak dalam rangka untuk mempengaruhi, tidak dalam rangka membebaskan, tetapi pada posisi untuk menjelaskan kepada penyidik atau penyelidik atau hakim untuk menjelaskan kasus posisinya,” ujar Mualimin.
Perlindungan Hukum
Sementara itu, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Halim, selaku pengurus LKBH Korpri BKN menyampaikan perlindungan hukum merupakan hak ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 21 ayat (2) huruf g dan ayat (9) dimana bantuan hukum termasuk dalam salah satu komponen pengakuan dan penghargaan pegawai ASN.
Bentuk bantuan hukum sendiri dapat berupa litigasi dan non-litigasi. Menurutnya, litigasi penting dilakukan karena LKBH tidak hanya fokus bergerak pada bantuan hukum, tetapi juga bagaimana mengantisipasi terjadi permasalahan hukum melalui konsultasi sehingga kita mengutamakan aspek non-litigasi.
"Penyampaian hal-hal yang seharusnya diketahui pegawai BKN untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, misalnya soal benturan kepentingan, soal korupsi karena ada juga PNS yang kena kasus karena ketidaktahuan. Jadi, penting bagi ASN mengetahui soal hukum yang selama ini diabaikan. Kalau secara hukum, ketidaktahuan bukan jadi alasan pembenaran untuk tidak mematuhinya sehingga setiap orang dianggap mengetahui suatu aturan begitu aturan sudah diundangkan," ujar Halim.
Upaya KORPRI Dongkrak Kesejahteraan Pensiunan ASN
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif menegaskan, KORPRI terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN.
Ia menuturkan, KORPRI sangat peduli dengan upaya peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunannya. Salah satunya memberikan masukan kepada pemerintah seperti aturan diperbaiki.
"KORPRI telah berupaya memberikan masukan kepada pemerintah, apakah Undang-Undangnya diperbaiki, PP-nya diperbaiki, atau iurannya diperbesar. Kita harus mulai berpikir dan mendesain bagaimana saat akan pensiun bisa sejahtera,” ujar dia saat membuka Webinar Ke-103 KORPRI Menyapa ASN dengan tema Strategi ASN Pensiun Sejahtera, Selasa (11/3/2025) secara daring, seperti dikutip dari laman bkn.go.id.
Ia menambahkan, kalau memakai skema yang sekarang, gaji pensiun maksimal 75 persen dari gaji pokok. “Jika gaji pokok kita sekarang 4 juta, kita akan menerima kurang lebih 3 juta. Kita sekarang bisa menerima 15 juta karena ada tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, dan tunjangan kinerja, tetapi pensiun kita masih berdasarkan gaji pokok,” kata dia.
Masalah Pensiun
Sejalan dengan arahan Kepala BKN, Direktur Pensiun PNS dan pejabat negara BKN, Aidu Tauhid menuturkan, sejumlah masalah pensiun antara lain manfaat pensiun yang lebih kecil dibandingkan penghasilan terahir, belum dibentuknya lembaga pengelola dana pensiun lainnya.
ASN dapat mengikuti program peningkatan manfaat dana pensiun yang ada pada lembaga pengelola dana pensiun saat ini yakni PT Taspen.
“Ada beberapa lembaga yang akan memberikan penampungan tentang masalah pensiun, taspen pun siap. Taspen siap menerima iuran yang sesuai kesepakatan berapa persen yang nantinya akan dipotong dari penghasilan pegawai. Jadi semua tergantung peserta,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional PT Taspen Ariyandi menjelaskan beberapa program pengembangan top up dana asuransi yang dapat ASN ikuti dengan berbagai manfaat, antara lain top up manfaat Tabungan Hari Tua dan perlindungan jiwa, layanan Kesehatan gratis dan seminar Kesehatan, pelatihan serta pembekalan kewirausahaan.