OJK Bangun National Fraud Portal, Perang Lawan Pinjol dan Investasi Ilegal

6 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan National Fraud Portal melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai upaya mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan. Sistem terintegrasi tersebut dirancang untuk memperkuat koordinasi antar lembaga sekaligus meningkatkan efektivitas perlindungan masyarakat dari berbagai aktivitas keuangan ilegal.

National Fraud Portal nantinya akan mendukung proses pengumpulan laporan, pertukaran data, hingga penelusuran transaksi yang terindikasi tindak penipuan atau fraud.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan pengembangan sistem dilakukan agar proses identifikasi dan tindak lanjut kasus penipuan dapat berlangsung lebih cepat.

“Sistem tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, serta mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud,” kata Dicky dikutip dari Antara, Minggu (24/5/2026). 

Menurut dia, pengembangan National Fraud Portal juga bertujuan memperkuat kolaborasi berbagai pihak sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang lebih optimal dari potensi kerugian akibat kejahatan keuangan.

OJK Gandeng Sejumlah Pihak Siapkan Sistem Terintegrasi

Dicky menjelaskan OJK saat ini masih melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengembangan National Fraud Portal.

Menurutnya, sejumlah aspek penting masih dipersiapkan agar sistem dapat berjalan secara optimal, mulai dari tata kelola, kesiapan operasional hingga integrasi data.

“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

Selain itu, OJK melalui IASC juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai sektor industri, termasuk industri telekomunikasi, guna meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan mengingat tingginya jumlah kasus kejahatan keuangan digital yang terus muncul dalam beberapa tahun terakhir.

Pinjol Ilegal Masih Mendominasi Pengaduan Masyarakat

Data OJK menunjukkan sejak awal tahun hingga 29 April 2026 terdapat 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima.

Dari jumlah tersebut, pengaduan paling banyak berasal dari kasus pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 laporan. Selanjutnya terdapat 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta tiga penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.

Di sisi lain, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC menerima sebanyak 548.093 laporan.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 932.138 rekening, dengan 485.758 rekening di antaranya telah diblokir.

OJK juga mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 614,3 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 169,3 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |