Pemerintah Perpanjang Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Sektor Padat Karya Jadi Sasaran

1 day ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan. Targetnya adalah 2,7 juta pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut jadi keputusan dalam rangka 5 paket kebijakan stimulus ekonomi.

"Juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, ditulis Selasa (3/6/2025).

Adapun, 6 industri padat karya tersebut diantaranya, industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri mainan anak; industri alas kaki; dan industri furnitur.

Bendahara Negara itu mengatakan perpanjangan diskon iuran JKK ini melihat risiko sektor padat karya yang terdampak oleh dinamika ekonomi global.

"Ini tujuannya adalah untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persen-nya saja," terangnya.

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menjalankan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan untuk Juni-Juli 2025. Targetnya adalah pekerja atau buruh dan guru honorer dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Ketentuan lainnya, BSU akan diberikan kepada pekerja buruh atau guru honorer dengan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kota, atau kabupaten. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU akan disalurkan sekaligus menjadi sebesar Rp 600.000.

"Bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Buruh dan Guru Honorer

Dia mengatakan, targetnya adalah 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji lebih rendah dari ketentuan yang disebut di atas. Acuannya adalah data yang dipegang oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, 288 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277 ribu guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mendapatkan subsidi upah dengan nilai serupa.

"Akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer, baik itu 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yaitu Rp 600 ribu," tuturnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |