Satgas PASTI Bongkar Dugaan Investasi Bodong Pakai Nama Perusahaan Asing

6 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha tiga entitas yang diduga menjalankan aktivitas penipuan dengan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing hingga investasi kripto.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan entitas yang dihentikan meliputi Appeninc, VID, dan Sensenowai. Dua nama pertama diduga menggunakan modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing yang memiliki izin resmi.

Appeninc diduga menyalahgunakan nama Appen Inc, perusahaan yang terdaftar di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga menggunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang memiliki izin di Inggris.

Padahal, berdasarkan hasil penelusuran, kedua perusahaan asing tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan investasi.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Satgas PASTI menemukan Appeninc menjalankan dugaan skema penipuan melalui aplikasi yang berisi tugas menebak gambar. Sementara VID diduga menggunakan aplikasi yang mengharuskan pengguna menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek fiktif.

Wajibkan Anggota Setor Dana

Menurut hasil temuan Satgas PASTI, kedua platform tersebut juga menerapkan skema yang mengharuskan anggota menyetorkan dana serta merekrut anggota baru untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Di sisi lain, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menjalankan investasi kripto bermasalah melalui skema layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.

Dalam praktiknya, Sensenowai disebut menerapkan pola serupa, yakni mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan mengajak anggota baru demi mendapatkan keuntungan tambahan.

Hudiyanto menjelaskan hasil verifikasi menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah Indonesia dengan legalitas berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Meski demikian, aktivitas yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

"Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun demikian, kegiatan Sensenowai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," katanya.

Menghentikan Kegiatan

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menyatakan telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Selanjutnya, Satgas akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memblokir aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan ketiga entitas tersebut.

Selain itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Satgas PASTI juga meminta masyarakat lebih teliti terhadap penggunaan nama perusahaan asing yang terlihat memiliki izin resmi, namun belum memiliki legalitas jelas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan OJK, baik melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [email protected].

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |