Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi sampai saat ini sudah sesuai target. Rencananya pemnaminan polis asuransi ini akan diimplementasikan pada 2028.
Saat ini LPS siap menyusun Peraturan untuk menjamin polis asuransi. Namun sebelum penyusunan, LPS masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang tengah digodok Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP," kata Purbaya dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).
Dirinya menambahkan bahwa salah satu poin yang masih disusun dalam aturan itu yakni soal risk based capital (RBC) sektor asuransi.
"Kita (RBC) 200 (persen), tempat lain ada 150 (persen) atau 120 (persen), nanti kita akan diskusikan. Berdasarkan global practice seperti apa, itu nanti yang masuk hanya satu tahap," tuturnya.
LPS akan mulai menjamin polis asuransi pada 2028, dan memberi waktu kepada perusahaan asuransi untuk menjadi sehat agar dapat mengikuti program tersebut.
"Artinya kalau sampai dengan 2028, mereka tidak bisa memperbaikinya (kesehatan perusahaan) dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan," jelas Purbaya.
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen
Sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025. Sebelumnya TBP dikisaran 4,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.
“Rapat Dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point Serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” kata Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Adapun untuk rinciannya, Purbaya menyampaikan untuk Bank Umum TBP rupiah turun menjadi 4,00%, dan valuta asing tetap di 2,25%, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP rupiah menjadi 6,50%
“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai 30 September 2025,” ujarnya.
Dilakukan Evaluasi Berkala
Purbaya mengatakan, penetapan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan.
LPS juga kembali menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai TBP. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi syarat dalam program penjaminan simpanan.
“Kami kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari setiap suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan,” jelasnya.