Tergiur Gaji Tinggi, 7 WNI Jadi ABK Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menciduk dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Ternyata seluruh awak kapal tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan kondisi tersebut. Kapal ikan itu diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) dengan kerugian negara di sektor ekonomi disinyalir mencapai Rp 19,9 miliar.

"Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” kata Pung Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Dia menjelaskan, awak kapal WNI menempuh jalur ilegal untuk bisa bekerja di kapal berbendera Malaysia tersebut. Informasi yang didapatnya WNI itu harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum.

"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," papar Pung.

Diungkapkannya, sekelas ABK akan mendapat upah Rp 5 juta per bulan. Sedangkan, nakhoda kapal akan diupah Rp 10 juta per bulan. "Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tegas dia.

Bawa 450 Kg Ikan

Diketahui, KKP menangkan 2 kapal ikan ilegal di Selat Malaka yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Informasi, satu kapal yang ditangkap tersebut bernama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.

"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp 19,9 miliar," kata Pung Nugroho.

Tangkap 2 Kapal Ikan Malaysia

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan menggunakan alat tangkap terlarang.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut.

"KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ungkap Pung, mengutip keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).

Kronologi

Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |