Liputan6.com, Jakarta - Usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 70 tahun terus menuai respons. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai, pengalaman dan latar belakang pendidikan PNS memang penting dijadikan pertimbangan. Namun, aspek regenerasi dan jenjang karier pegawai muda juga tak boleh diabaikan.
"Jangan sampai ada pegawai muda dengan pendidikan yang memadai, memiliki pengalaman yang juga panjang namun kariernya tertahan karena tidak dijalankan sistem regenerasi yang tepat," ujar Eddy dikutip dari Antara, Jumat (30/5/2025).
Politikus PAN itu menekankan pentingnya penguatan manajemen sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung peningkatan kualitas ASN secara menyeluruh.
"Karena itu yang menjadi prioritas untuk dilakukan saat ini adalah peningkatan kualitas SDM hingga manajemen talenta yang memperhatikan kebutuhan regenerasi ASN,” sambung Eddy.
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu berharap, upaya pembenahan regenerasi birokrasi bisa memberi dampak nyata terhadap efektivitas kebijakan pemerintah hingga ke pelayanan publik.
"Sistem jenjang karir dan jabatan harus dipersiapkan dengan baik. Mereka yang memiliki pengalaman panjang, kemampuan top manajemen yang berkualitas mungkin bisa diperpanjang pensiunnya sesuai kebutuhan," jelasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan ASN muda dengan kapasitas yang mumpuni juga perlu diberi ruang untuk berkembang dan berkontribusi lebih luas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Ancam Karier
Hal yang sama diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. Batas usia pensiun PNS wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Mulai dari produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Sebab, Rini tidak mau kebijakan tersebut justru malah mengancam karier PNS yang saat ini bercokol di instansi pemerintahan, hingga kecukupan anggaran negara untuk membiayai gaji ASN.
"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam. Agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan, dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," tegasnya kepada Liputan6.com, Senin (26/5/2025).
Rini menilai, kebijakan manajemen ASN saat ini sudah berpatok pada sistem merit, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari masing-masing pegawai.
"Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik, dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan," ujar dia.
Usulan Pensiun 70 Tahun
Adapun usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN ini dilontarkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. Menurut usulannya, PNS nantinya bisa bekerja maksimal hingga batas umur tertentu, sesuai tingkat jabatannya.
Semisal Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama, yang bisa bekerja hingga maksimal usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.
Dalihnya, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.