Usulan Usia Pensiun ASN jadi 70 Tahun, Kesempatan jadi PNS Makin Tipis?

2 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Wacana kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN), alias PNS kembali mengemuka. Wacana tersebut terang-terangan diusulkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah kepada Presiden Prabowo Subianto.

Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan agar batas usia pensiun PNS naik menjadi 70 tahun. Menurut dia, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

"Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan dalam keterangan tertulis.

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.

Adapun usulan kenaikan batas usia pensiun ASN tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Alasan Kenaikan Usia Pensiun

Setidaknya ada tiga alasan mengapa usulan kenaikan usia pensiun ini diajukan.

Pertama, kebijakan ini bisa memperpanjang masa pengabdian ASN yang sudah berpengalaman dan berkualifikasi tinggi. Banyak ASN berhenti saat mereka sedang berada di puncak kemampuan profesionalnya.

Padahal, negara telah berinvestasi besar dalam pelatihan dan pengembangan. Memperpanjang usia pensiun berarti memaksimalkan investasi tersebut.

Kedua, ASN senior yang berpengalaman masih sangat dibutuhkan, terlebih dalam birokrasi yang tengah menjalani transformasi digital dan reformasi pelayanan publik. Mereka memiliki pemahaman mendalam terhadap sistem, jaringan, dan praktik birokrasi yang tidak bisa langsung digantikan oleh ASN muda.

Ketiga, perpanjangan masa kerja juga memberi waktu adaptasi yang lebih panjang menjelang pensiun. Banyak ASN mengalami post-power syndrome saat tiba-tiba berhenti bekerja. Jika masa kerja diperpanjang secara bertahap dan dengan kesiapan psikologis yang lebih baik, maka masa pensiun bisa dijalani dengan lebih sehat dan sejahtera.

Sekalipun demikian, manfaat tersebut tidak otomatis hadir tanpa syarat. Perpanjangan usia pensiun idealnya dibarengi dengan peningkatan profesionalisme, evaluasi kinerja, serta pembaruan kompetensi. Tanpa itu, kita hanya memperpanjang rutinitas birokrasi tanpa meningkatkan kualitas.

Aturan Batas Usia saat Ini

Dikutip dari laman BKN, penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sbb:

  • Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
  • ⁠Usia 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
  • ⁠Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.

Saran dari Istana

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Pasalnya, batas usia dan pengangkatan ASN merupakan ranah Kemenpan-RB.

"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah," jelas Hasan di Kantor PCO Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

"Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB," sambungnya.

Dia menyampaikan Istana menampung usulan dari Korpri terkait batas usia ASN menjadi 70 tahun.

Hasan menyebut hingga kini belum ada pembahasan khusus terkait usulan batas usia ASN.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.

Hasan menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan khusus apabila batas usia ASN menjadi 70 tahun. Salah satunya, mengenai kaderisasi dan regenerasi ASN di mana pemerintah mempersiapkan generasi baru ASN untuk memimpin dan mengurus Indonesia.

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," tutur Hasan.

Perlu Dikaji Dalam

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.

"Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut," ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).

"Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?" katanya.

Puan mengatakan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Tuai Kritik

Reaksi dari DPR tak cuma datang dari Puan Maharani. Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun PNS menjadi 70 tahun.

Menurutnya, harus ada regenerasi dan kesempatan untuk anak muda.

"Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?" ujar Arse.

Politikus Golkar ini menjelaskan, usia pensiun ASN dinilainya sudah pas berada di umur 60 tahun. Dia pun mengingatkan, bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi anak muda, sehingga usulan tersebut dinilai tak bisa diterima.

"Sudah cukuplah (usia pensiun saat ini). Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?" ungkap Arse.

Oleh karena itu, Arse meminta setiap usulan dikaji lebih matang. Ia menyebut usulan harus hasil kajian bukan semata nafsu semata.

"Jadi, kalau kita mau buat usulan itu, kaji dululah Ini yang kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research, kita ini by apa? By hasrat?" tegas Arse.

Pelayanan Dipertanyakan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani pun ikut mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurut dia, jika batas pensiun ASN 70 tahun diterapkan, maka penerimaan pegawai baru bisa saja berkurang.

"Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang," kata Muzani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Sekretaris Jenderal DPP Gerindra ini memandang, usulan batas usia ASN 70 tahun tersebut tak bisa dilihat dari persoalan keuangan, melainkan juga pelayanan yang maksimal apabila pensiun lebih lama.

"Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak dilatarbelakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira," jelas Muzani.

Dinilai Tak Realistis

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio secara tegas menolak usulan batas usia pensiun PNS naik hingga 70 tahun. Menurut dia, kebijakan ini tidak rasional dan justru akan menurunkan produktivitas ASN.

Agus menyatakan, berdasarkan pengalaman pribadinya, usia 60 tahun sudah merupakan batas maksimal usia pensiun yang wajar untuk bekerja secara aktif. Kalaupun seseorang tetap ingin berkontribusi, idealnya hanya dalam peran non-operasional seperti penasihat atau tenaga ahli.

"Kalau pekerjaannya hanya sebagai penasehat, itu oke lah. Di atas itu sudah enggak bisa efektif. Karena lelah," kata Agus kepda Liputan6.com, Sabtu 24 Mei 2025.

Ia menambahkan, kondisi kesehatan yang menurun seiring usia juga menjadi faktor penting. Tidak semua orang bisa sehat hingga usia 70 tahun, apalagi dalam posisi kerja yang menuntut pemikiran dan tanggung jawab besar.

"Itu kalau sehat. Kalau nggak sehat, tambah lagi. Dan itu menghambat majunya anak-anak yang di bawah," kata Agus.

Agus juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap regenerasi birokrasi. Ia khawatir posisi-posisi penting dalam pemerintahan akan terus didominasi oleh orang-orang yang seharusnya sudah pensiun, sehingga menutup peluang bagi generasi muda.

"Anak-anak kita nanti nggak dapat posisi. Kalau kita mempertahankan. 70 tahun itu sudah tua, lho," terang Agus.

Ia menegaskan, Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara-negara seperti Jepang atau negara-negara Eropa yang memiliki sistem dan struktur ketenagakerjaan yang berbeda.

Di Indonesia, dengan angka pengangguran yang masih tinggi, mempertahankan pegawai tua justru menciptakan kemacetan dalam mobilitas sosial.

"Kita ini negara bukan seperti Eropa. Bukan seperti Jepang. Kita ada 60 juta pengangguran," kata Agus.

Menurutnya, ketika pejabat atau PNS yang seharusnya sudah pensiun tetap dipertahankan, maka proses regenerasi menjadi terhambat. Hal ini juga menimbulkan efek domino terhadap distribusi pekerjaan dan pengembangan kapasitas anak muda.

Dampak Negatif

Agus juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap regenerasi birokrasi. Ia khawatir posisi-posisi penting dalam pemerintahan akan terus didominasi oleh orang-orang yang seharusnya sudah pensiun, sehingga menutup peluang bagi generasi muda.

"Anak-anak kita nanti enggak dapat posisi. Kalau kita mempertahankan. 70 tahun itu sudah tua, lho," ujarnya.

Ia menegaskan, Indonesia tidak bisa disamakan dengan Jepang atau negara-negara Eropa yang memiliki sistem dan struktur ketenagakerjaan yang berbeda.

Di Indonesia, dengan angka pengangguran yang masih tinggi, mempertahankan pegawai tua justru menciptakan kemacetan dalam mobilitas sosial.

"Kita ini negara bukan seperti Eropa. Bukan seperti Jepang. Kita ada 60 juta pengangguran,” kata Agus.

Efek Domino

Menurut dia, ketika pejabat atau PNS yang seharusnya sudah pensiun tetap dipertahankan, maka proses regenerasi menjadi terhambat. Hal ini juga menimbulkan efek domino terhadap distribusi pekerjaan dan pengembangan kapasitas anak muda.

Selain produktivitas dan regenerasi, Agus juga menyoroti beban keuangan negara jika kebijakan ini diterapkan. Ia menilai, mempertahankan PNS hingga usia 70 tahun justru akan menambah beban anggaran, terutama dalam hal biaya kesehatan.

"Sekarang ongkos biaya kesehatannya siapa yang nanggung? Negara. Nanti mau 70 tahun, itu penyakitnya sudah ngumpul," jelasnya.

Ia menekankan bahwa semakin tua seseorang, risiko kesehatan semakin besar, dan biaya untuk perawatan medis menjadi sangat tinggi. Dalam konteks keuangan negara, hal ini menjadi tidak efisien dan membahayakan alokasi anggaran untuk sektor lain. Agus pun menyindir bahwa ada beberapa pihak yang mendukung usulan ini hanya karena ingin terus dipertahankan dalam sistem.

Bonus Demografi Terancam

Selain tak realistis, usulan untuk menaikkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun dinilai dapat mengancam potensi bonus demografi Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, kebijakan ini kemungkinan besar merupakan respons atas beban fiskal negara yang terus meningkat, terutama untuk pembiayaan pensiunan. Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam fase bonus demografi dengan jumlah anak muda produktif yang sangat besar.

Faisal menekankan bahwa kebutuhan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi generasi muda jauh lebih mendesak. Apalagi, tingkat pengangguran usia muda di Indonesia termasuk yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain sekelasnya. Jika kebijakan perpanjangan usia pensiun diterapkan tanpa dibarengi pembukaan formasi ASN baru, maka potensi regenerasi dalam sektor pemerintahan pun akan terhambat.

“Jadi artinya kebijakan untuk rekrutmen ASN juga perlu pemberian perpanjangan usia pensiun, ini juga perlu diperhatikan apakah nanti rekrutmen ASN untuk yang baru itu juga jadi berkurang karena itu nanti akan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja yang di usia mudanya, yang baru masuk entry level,” ujar Mohammad Faisal kepada Liputan6.com, Senin (26/5/2025).

Harapan Hidup Naik, Tapi Produktivitas Masih Tanda Tanya

Dari sisi statistik, harapan hidup orang Indonesia memang terus meningkat. Namun, peningkatan ini belum tentu sejalan dengan kemampuan fisik dan produktivitas seseorang di usia lanjut. Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listianto, mengingatkan bahwa banyak warga lanjut usia mengalami kendala kesehatan yang bisa mempengaruhi kinerja mereka, terutama dalam pelayanan publik.

Menurut Eko, menaikkan usia pensiun hingga 70 tahun harus dikaji lebih dalam, tidak hanya dari sisi fiskal jangka panjang tetapi juga kualitas SDM yang diharapkan tetap prima dalam menjalankan tugasnya. Risiko menurunnya produktivitas di usia tersebut justru bisa menurunkan kualitas layanan publik dan menambah beban biaya kesehatan negara.

“Meskipun angka harapan hidup Indonesia meningkat, namun usulan pensiun 70 tahun harus dilihat aspek kesehatan secara lebih dalam, mengingat banyak juga yang mendekati usia 70 tahun ada kendala berbagai kesehatan yang dapat mengganggu produktivitas kerja dan layanan ke masyarakat jika masih jadi PNS,” jelas Eko.

Sedangkan Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, secara tegas menolak usulan pensiun di usia 70 tahun. Ia menyatakan bahwa pada usia tersebut, produktivitas seseorang sudah menurun drastis, apalagi jika kondisi kesehatannya tidak prima. Menurutnya, usia 60 tahun sudah cukup maksimal untuk pensiun, dan jika pun harus bekerja lebih lama, maka batasnya hanya untuk posisi penasehat atau tenaga ahli, bukan pekerjaan strategis yang membutuhkan energi dan konsentrasi tinggi.

Agus juga menyoroti dampak terhadap anak-anak muda yang terhambat mendapat posisi karena tidak ada regenerasi. " Kita bukan Eropa atau Jepang yang lapangan kerjanya luas. Di sini, pengangguran masih 60 juta,” tegasnya.

Berdasarkan pengalaman pribadinya, usia 60 tahun sudah merupakan batas maksimal yang wajar untuk bekerja secara aktif. Kalaupun seseorang tetap ingin berkontribusi, idealnya hanya dalam peran non-operasional seperti penasihat atau tenaga ahli.

"Kalau pekerjaannya hanya sebagai penasehat, itu oke lah. Di atas itu udah nggak bisa efektif. Karena lelah," kata Agus.

Keseimbangan Efisiensi dan Regenerasi

Salah satu alasan mengemuka di balik usulan menaikkan usia pensiun adalah untuk menunda pembayaran uang pensiun dan mengurangi beban fiskal. Namun, para ahli ekonomi dan kebijakan publik memperingatkan bahwa penghematan fiskal ini bisa berujung pada tekanan baru: stagnasi SDM, meningkatnya pengangguran muda, serta meningkatnya biaya kesehatan akibat mempertahankan pekerja lansia.

Agus Pambagio juga mengkritisi aspek beban negara jika orang lanjut usia tetap bekerja sebagai ASN, sementara mereka rentan terhadap penyakit dan membutuhkan perawatan kesehatan yang biayanya ditanggung negara. Ia menyebut, mempertahankan ASN hingga usia 70 tahun bukan hanya soal produktivitas, tapi juga beban anggaran yang besar.

“Sekarang ongkos biaya kesehatannya siapa yang nanggung? Negara. Nanti mau 70 tahun, itu penyakitnya sudah ngumpul. Kedua, nanti yang anak-anak muda nggak punya kesempatan. Masih mesti nunggu lama,” ujar Agus menambahkan.

Ancam Karier dan Regenerasi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, buka suara perihal usul kenaikan batas usia pensiun ASN hingga maksimal 70 tahun.

Menurut dia, penentuan batas usia pensiun PNS wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Mulai dari produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

Sebab, Rini tidak mau kebijakan tersebut justru malah mengancam karier PNS yang saat ini bercokol di instansi pemerintahan, hingga kecukupan anggaran negara untuk membiayai gaji ASN.

"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam. Agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan, dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," tegasnya kepada Liputan6.com, Senin (26/5/2025).

Rini menilai, kebijakan manajemen ASN saat ini sudah berpatok pada sistem merit, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari masing-masing pegawai.

"Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik, dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan," ujar dia.

Ia pun mengaku belum diajak berbicara langsung oleh Korpri soal wacana kenaikan batas usia pensiun PNS. "Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya. Sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri," ungkapnya.

"Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik," pinta Rini.

Rekrutmen CPNS Baru Terancam Tak Ada

Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai ada kemungkinan usul kenaikan batas usia pensiun ASN atau PNS bakal berdampak terhadap penerimaan CPNS atau CASN baru.

Nailul menilai usulan tersebut tidak realistis, lantaran adanya keterbatasan anggaran untuk membiayai gaji PNS dan pegawai ASN. Tapi di sisi lain, penambahan batas usia pensiun justru bisa jadi peluang untuk meraup pemasukan modal, lewat pengelolaan tabungan pensiun PNS.

"Untuk menahan dana di PT Taspen, bisa jadi usulan itu akan diterima, tapi tidak ada penambahan ASN baru," ujar dia kepada Liputan6.com, Senin (26/5/2025).

Ia mengatakan, usulan kenaikan batas usia pensiun ASN atau PNS jadi upaya pemerintah memperpanjang pembayaran tabungan pensiun PNS oleh PT Taspen.

"Ketika lebih lama dana dikelola oleh PT Taspen, ada sumber pemerintah mendapatkan pembeli obligasi. Dengan semakin lama usia pensiun ASN, maka semakin leluasa pula PT Taspen menempatkan uangnya di obligasi pemerintah," bebernya.

Menurut dia, kebijakan ini jadi salah satu strategi pemerintah untuk mempersiapkan modal bagi belanja negara. "Upaya ini sebagai upaya mencari pendanaan dengan obligasi, setelah sulit menggaet uang masyarakat lewat program Tapera," kata Nailul.

Kedua, ia juga mengkhawatirkan belanja pegawai dari pemerintah bisa membengkak akibat jumlah ASN meningkat. Lantaran, saat ini bakal ada tambahan CASN/CPNS baru, ditambah pensiun PNS yang lebih lama.

Kendati begitu, Nailul tak memungkiri jika penambahan usia kerja ASN ini terkait dengan produktivitas. Menurut dia, seorang PNS 68 tahun yang belum mau pensiun masih bisa dipertimbangkan untuk mengisi jabatan tertentu, yang tidak membutuhkan kecepatan dan konsentrasi.

"Tapi bagi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, saya rasa dipertimbangkan untuk pensiun di usia yang diatur sekarang," dia menegaskan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |