Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, satu tambang Raja Ampat yang terletak di Pulau Gag milik PT Gag Nikel lolos dari pencabutan izin.
Secara administratif, Pulau Gag masih berlokasi di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lantas, kenapa kegiatan tambang di pulau tersebut masih diizinkan?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Pulau Gag berada di luar garis Geopark Raja Ampat, dan lebih dekat dengan Maluku Utara. Sehingga, keberadaan tambang nikel milik anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut diklaim aman dari perusakan lingkungan Raja Ampat.
"Pulau Gag ini sekitar 42 kilometer, dan dia lebih dekat ke Maluku Utara. Dia bukan merupakan bagian kawasan dari geopark," ujar Bahlil, dikutip Senin (16/6/2025).
Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, empat izin tambang lain di Raja Ampat dicabut lantaran aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang dilindungi.
"Berdasarkan evaluasi, ada beberapa hal yang dilanggar. Terus kemudian juga karena dia masuk ke dalam heritage geopark-nya UNESCO," ujar Tri saat ditemui di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat beberapa waktu lalu.
UU Larang Tambang di Pulau, tapi Ada Pengecualian
Secara hukum, beberapa aturan pemerintah sebenarnya melarang ada aktivitas pertambangan di pulau kecil. Merujuk pada Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.
Adapun mengacu pada Pasal 35 poin K UU 27/2007 (yang tidak mengalami perubahan pada UU 1/2014), setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Kendati begitu, Tri menyampaikan, tidak semua izin aktivitas pertambangan di pulau kecil dilarang. Merujuk pada aturan, ada beberapa pengecualian terhadap kegiatan tambang di pulau-pulau kecil.
"Dicek lagi, (izin tambang di pulau) dihormati perizinannya sampai dengan habis, bahkan dapat dilakukan perpanjangan," ungkapnya.
Dihormati hingga Batas Waktu Izin
Merujuk pada aturan lain, izin tambang di pulau, khususnya yang telah ada sebelum aturan yang lebih ketat diberlakukan, tetap dihormati hingga batas waktu izinnya. Izin-izin tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian tersebut, menurut Pasal 83A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
Pasal 83A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 mengatur tentang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut penjelasan Bahlil, PT Gag Nikel telah melakukan eksplorasi awal di Pulau Gag sejak 1972. Anak perusahaan Antam tersebut kemudian melakukan penandatanganan Kontrak Karya (KK) pada 1998 silam.