Dari Lahan Hindia Belanda Jadi Rusun Subsidi: Misi Maruarar Sirait di Tanah Abang

8 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pentingnya menjadikan konstitusi sebagai pijakan utama dalam pengelolaan tanah dan perekonomian nasional. Seperti pada aset negara di kawasan Tanah Abang yang akan digunakan menjadi lahan pembangunan rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda bersama sejumlah menteri di Magelang beberapa hari lalu. Maruarar mengungkapkan dalam pertemuan tersebut Prabowo kembali mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pegangan dalam setiap kebijakan negara agar memanfaatkan aset negara untuk rakyat.

“Di sana selalu ditekankan (oleh Presiden Prabowo) bahwa Pasal 33 itu merupakan pegangan kita. Bagaimana Tanah Air itu untuk kepentingan rakyat, kepentingan negara, bagaimana perekonomian dikelola dengan secara kekeluargaan. Dan bagaimana juga itu menjadi pegangan negara kita. Bahwa hukum adalah panglima,” ujar Maruarar di Kementerian PKP, Senin (20/4/2026).

Sejalan dengan arahan tersebut, pemerintah kini menelusuri status sejumlah lahan yang tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (PPT KAI). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kementerian PKP dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kumpulkan Data

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data secara menyeluruh, terutama terkait proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19.

Ia mengungkapkan, kedua HPL tersebut saat ini tercatat atas nama PT KAI, namun sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan, tepatnya Djawatan Kereta Api.

Sertifikat atas nama Departemen Perhubungan diterbitkan pada 1988, kemudian dialihkan menjadi HPL atas nama PT KAI pada 2008.

Ditelurusi hingga Zaman Kolonial

Penelusuran dokumen juga menunjukkan bahwa riwayat kepemilikan lahan tersebut sudah ada sejak masa kolonial. Pada 1922, tanah itu tercatat atas nama Gouvernement van Nederlandsch-Indië atau Pemerintah Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, status tersebut beralih menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia.

“Dari riwayat yang ada di dalam dokumen kita, ini dokumen kita peroleh data dari tahun 1922 dan Alhamdulillah masih tersimpan dengan baik. Jadi proses penerbitan sertifikat atas nama PT KAI secara tahapan, secara limitasi waktu, maupun secara proses itu diawali dengan adanya eigendom atas nama Gouvernement van Nederlandsch-Indië,” kata Iljas dalam kesempatan serupa.

Ia menambahkan, dokumen historis yang tersimpan di ATR/BPN menjadi dasar penting untuk memastikan bahwa penerbitan sertifikat hingga perubahan status kepemilikan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |