- Apa kebijakan baru pemerintah terkait pajak kendaraan listrik?
- Mengapa INDEF mengkritik kebijakan pajak kendaraan listrik ini?
- Bagaimana dampak pajak baru ini terhadap konsumen kendaraan listrik?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk memungut pajak bagi kendaraan listrik yang diserahkan kebijakannya kepada pemerintah daerah (Pemda), lewat diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai, kebijakan itu kontraproduktif dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk elektrifikasi kendaraan nasional, di tengah dinamika harga bahan bakar minyak (BBM) yang sangat fluktuatif.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho menyatakan, pencabutan kepastian bebas pajak dalam peraturan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik, di saat insentif justru masih diperlukan agar kendaraan listrik diadopsi lebih luas.
"Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak," ujar Andry dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada Liputan6.com, Selasa (21/4/2026).
Padahal, ia menyebut pemerintah telah mendorong elektrifikasi kendaraan seluas-luasnya. Sebagai salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM yang harganya terus melambung tinggi.
RI 1 juga telah mengumumkan rencana produksi mobil sedan listrik sebagai salah satu proyek strategis nasional. Ambisi besar itu disebut membutuhkan satu hal yang mutlak, yakni pasar domestik yang mampu menyerap produksi tersebut.
Ganggu Investasi
Andry mengatakan, pengenaan pajak ini bakal menganggu investasi kendaraan listrik. Adapun dalam 3 tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 trilliun.
Kekhawatiran itu muncul lantaran pengaturan pajak mobil listrik tersebut kemudian diberikan kepada pemerintah daerah. Sehingga pelaksanaannya akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam," ungkap dia seraya mengingatkan.
Lebih Murah dari Subsidi BBM
Kajian INDEF menemukan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik sejatinya jauh lebih murah secara ongkos bagi anggaran dibandingkan dengan menyuntikan subsidi pada BBM.
Pada 2023, INDEF mencatat, 63 persen kuota Pertalite justru dinikmati oleh kelas menengah ke atas. Kajian lanjutan INDEF GTI pada 2025 juga menemukan bahwa setiap mobil menikmati subsidi dari negara rata-rata hingga Rp 15,5 juta setiap tahunnya.
Sebaliknya, mobil listrik mendapatkan subsidi rata-rata hanya Rp 2,3 juta setiap tahunnya. "Jadi sebenarnya, adopsi mobil listrik ini lebih murah dan lebih bersih emisinya," tegas Andry.
Menurut dia, pencabutan kepastian bebas pajak akan memberikan beban ganda kepada konsumen. Sebagai gambaran, pembelian mobil listrik sekitar Rp 400 juta akan terkena bea balik nama hingga Rp 48 juta yang harus dibayarkan di awal pembelian, serta pajak tahunan sekitar Rp 5 juta.
"Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan," pungkas dia.
Pajak Mobil Listrik Tak Lagi 0%, Ini Aturan Baru dari Kemendagri
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan, termasuk mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak atau 0%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (20/4/2026), pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Namun, bentuknya bukan lagi pembebasan penuh, melainkan berupa pengurangan atau keringanan pajak sesuai kebijakan daerah.
“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Artinya, pemerintah daerah memiliki peran dalam menentukan besaran insentif, sehingga tidak semua wilayah akan menerapkan pajak nol persen untuk kendaraan listrik.
Insentif Tetap Ada, Tapi Tidak Seragam
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional. Namun, skema insentif kini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Hal ini berarti, ada kemungkinan mobil listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan tarif lebih rendah.
Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan insentif sesuai kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dorong Transisi Energi, tapi Tetap Jaga Penerimaan Daerah
Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi energi dan keberlanjutan fiskal.
Di satu sisi, kendaraan listrik tetap didorong sebagai solusi transportasi ramah lingkungan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan sumber pendapatan daerah tetap terjaga.
Dalam Permendagri tersebut juga disebutkan bahwa pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan.
Dengan demikian, meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, mobil listrik tetap mendapatkan insentif yang membuatnya lebih kompetitif dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta kebutuhan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561820/original/074871600_1776761602-WhatsApp_Image_2026-04-21_at_15.33.27.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561763/original/086496400_1776759681-BPS.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272407/original/083057100_1751544308-1000061736.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457547/original/055326500_1767005788-1__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/976570/original/042706700_1441279137-harga-emas-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561498/original/083644600_1776750326-KEK_hahal_Sidoarjo_44.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4097283/original/028251000_1658473724-Pajak-Mobil-Motor-Faizal-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523351/original/063455500_1772803904-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/953317/original/021435900_1439363719-20150812-Rupiah-Anjlok5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561128/original/080684600_1776742737-BRI_Kartini_edited.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5219631/original/022997400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561040/original/071538800_1776739356-3449e898-0f39-4c1c-83d9-b8a578e3c0bd.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5249501/original/040156700_1749644806-WhatsApp_Image_2025-06-11_at_17.58.27.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558212/original/043696300_1776409719-Jenis_Perhiasan_Emas_yang_Tidak_Rugi_Dibeli_Sekarang_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560916/original/051831100_1776730380-IMG_3746.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450870/original/049253700_1766201323-unnamed__2_.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2375573/original/010378000_1538739775-20181005-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298774/original/002952500_1753771615-9b18e62c-4294-4429-a2d2-a22deca5fc68.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4166753/original/096704000_1663802133-Harga_Minyak_Dunia_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5298767/original/009113000_1753771561-ChatGPT_Image_Jul_29__2025__01_39_11_PM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5060123/original/044622900_1734755477-1734751481183_tips-membeli-emas-perhiasan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4805343/original/080058200_1713432003-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457831/original/061087900_1767059706-04b2abd5-8e52-4017-9f04-51667654d0cd.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3601860/original/065983700_1634177953-000_9PJ4CW.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5350921/original/021950500_1758011042-Gemini_Generated_Image_5ndq1c5ndq1c5ndq.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500395/original/031439800_1770863987-IMG_9906.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469930/original/003679600_1768191721-Depositphotos_20063789_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5462039/original/059715200_1767501896-eb7a855e-41aa-4aed-9f9b-682a9ff4172a.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457952/original/085391400_1767067413-unnamed.jpg)