Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok harga rumah subsidi agar bisa dicicil sebesar Rp 600-700 ribu per bulan. Hitungan ini seiring pengkajian ukuran rumah subsidi 'mungil' menjadi minimal 18 meter persegi (m2).
Adapun, Lippo Group sendiri menghadirkan desain terbaru rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 14 m2 untuk 1 lantai dan 23,4 m2 untuk 2 lantai. Keduanya jadi usulan desain bagi rumah subsidi di kawasan perkotaan.
"Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, tentu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 sampai 700 ribu sebulan," kata Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Lippo Mall Nusantara, Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Dia mengatakan, diskusi mengenai biaya cicilan yang jadi tanggungan konsumen ini merupakan pembahasan komprehensif selain topik ukuran rumah subsidi. Angka Rp 600-700 ribu per bulan itu lebih rendah dari cicilan rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang berkisar Rp 1 jutaan per bulan.
Sri menjelaskan, murahnya usulan cicilan dan luas rumah subsidi jadi upaya untuk mengakomodir masyarakat tanpa pendapatan tetap. Pada saat yang sama, diharapkan juga bisa diterima oleh masyarakat yang ingin lebih dahulu memiliki rumah yang tak begitu luas.
"Kita intinya pemerintah ingin membuka opsi supaya masyarakat tadi non-fixed income misalnya masyarakat yang memang membutuhkan rumah lebih dekat aktivitas tetapi tidak perlu ruangan yang besar dulu karena memang baru berkeluarga dan lain-lain gitu. Jadi kita menjawab beberapa demand dari masyarakat gitu," tuturnya.
Draf Aturan Luas Rumah Subsidi
Sebagai informasi, Kementerian PKP tengah menggodok perubahan batas minimal luas rumah subsidi dari 21 meter persegi ke 18 meter persegi. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Sleain luas bangunan, luasan tanah juga diperkecil dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Pengembang Lippo Group sendiri menawarkan desain rumah subsidi minimalis. Ada dua tipe, yakni rumah subsidi 1 kamar dengan bangunan 14 m2 di atas tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) serta rumah 2 kamar dengan bangunan 23,4 m2 di atas tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter).
Alasan Kementerian PKP Pangkas Ukuran Rumah Subsidi
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) mengungkapkan usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi agar harganya terjangkau oleh masyarakat. Hal ini mengingat harga lahan yang makin mahal.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati usai rapat koordinasi lanjutan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2025).
"Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” ujar Sri.
Pilihan Buat Masyarakat
Dengan kehadiran berbagai pilihan, masyarakat bisa memilih rumah subsidi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Sebagai contoh, ujar Sri, masyarakat yang sudah memiliki anak kemungkinan akan mengambil rumah dengan ukuran yang lebih besar. Sedangkan bagi yang lajang bisa memilih rumah lebih kecil dengan harga yang juga relatif lebih murah.
Selain itu, usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.
"Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” ujar dia.