Ini Calon Lokasi Proyek Rumah Subsidi 'Mungil' Harga Rp 100 Jutaan

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan penentuan lokasi rumah subsidi kepada pengembang perumahan. Namun, dipastikan yang aksesnya dekat ke perumahan.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menyampaikan pihaknya tengah menggodok aturan baru luas rumah subsidi minimal 18 meter persegi (m2). Dia menginginkan, rumah tersebut bisa berada di lokasi yang strategis dekat perkotaan, namun ketetapannya ditentukan oleh pengembang.

"Lokasi yang realistis ya, tentu ini kita serahkan kepada pengembang. Jadi ada hitung-hitungannya tuh," ungkap Sri, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Tipe Rumah

Misalnya, Lippo Group yang sudah menghadirkan dua desain rumah dengan luas 14 m2 dan 23,4 m2 dari tanah masing-masing 25 m2 dan 26,3 m2. Sri bilang, pengembang yang menghitung biaya pembangunan rumah tersebut sebagai acuan lokasinya.

"Lokasinya dimana sih kalau bisa angka di, kemarin sempat mention berapa (harga satu unit rumah) di atas seratus (juta) gitu ya. Posisinya dimana, tapi yang pasti di sekitar perkotaan," ucap dia.

"Nanti pengembang ya akan berkreatif untuk mencari, dimana yang pas untuk fitur ini dan harganya berapa tentu kita serahkan kepada pengembang gitu ya untuk menghitung sampai ketemu harga," sambung Sri.

Wilayah Cikampek Hingga Kabupaten Bogor

Pada kesempatan yang sama, Head of Project Management PT Lippo Karawaci Fritz Atmodjo memberikan bocoran terkait lokasi yang memungkinkan dibangun rumah subsidi minimalis. Misalnya area Cikampek, Purwakarta, hingga Kabupaten Bogor.

"Terkait lokasi sih sebenarnya kemarin kita sempat hitung-hitung gitu ya dengan harga yang kemarin kita set up itu, ada di koridor timur, Cekampek, Purwakarta. Kalau di Bogor mungkin di daerah kabupatennya, di area-area Tangerang," terangnya.

Soal akses transportasi umum, Fritz mengatakan pembangunan rumah itu akan difokuskan terhadap akses ke pusat kota. "Jadi maksudnya sekarang itu kan dia agak jauh dari tempat kerja. Nah sekarang dengan kolaborasi ini bisa lebih dekat lagi ke area kerja, sehingga sistem model TOD itu enggak harus selalu dekat stasiun karena sudah dekat area kerja," terangnya.

Kapan Ditetapkan?

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengaskan masih menunggu respons berbagai pihak sebelum menetapkan luasan rumah subsidi minimal 18 meter persegi (m2). Ini berkaitan dengan uji publik yang masih terus digulirkan.

Seperti diketahui, Kementerian PKP tengah mengkaji usulan luas rumah subsidi jadi 18 m2 yang dibangun di atas tanah minimal 25 m2. Hal tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

"Nah kalau ditetapkan kapan? tentu kita tidak langsung menetapkan harus selesai kapan, tidak," kata Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Tunggu Masukan Semua Pihak

Dia menegaskan, keputusan akan diambil setelah masyarakat target konsumen menerima desain yang diusulkan tadi. Termasuk juga kesediaan pengembang untuk membangun.

Pada saat yang sama, kesediaan mengenai skema pembiayaan dari perbankan pun menjadi salah satu bagian pertimbangan.

"Tapi sampai kemudian kita yakin bahwa desain ini dapat diterima dengan calon pembeli atau masyarakat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tadi, juga dapat bisa dibangun oleh asosiasi pengembang untuk para pengembang, termasuk dalam konteks pembiayaannya gitu kan," tutur Sri.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |