Kementerian ESDM Pelototi dan Hormati Izin Tambang di Pulau Kecil

22 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil dan kawasan hutan. Menyusul adanya pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pencabutan empat izin tambang itu dilakukan lantaran aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang dilindungi.

"Berdasarkan evaluasi, ada beberapa hal yang dilanggar. Terus kemudian juga karena dia masuk ke dalam heritage geopark-nya UNESCO," ujar Tri saat ditemui di proyek Tangguh LNG, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dikutip Kamis (12/6/2025).

Ia pun menyangkal jika langkah pencabutan tersebut dilakukan atas adanya berbagai desakan, termasuk dari pihak asing. "Karena desakan? Enggak ada, enggak ada," serunya.

Selain di kawasan Raja Ampat, Tri tak menampik saat ini ada beberapa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Ia berkomitmen bahwa Kementerian ESDM bakal mengawasi lebih ketat, meskipun belum bisa merinci total ada berapa IUP di wilayah kepulauan.

Adapun merujuk pada Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.

Tak Semua Izin Tambang di Pulau Kecil Dilarang

Kendati begitu, Tri menyampaikan, tidak semua izin aktivitas pertambangan di pulau kecil dilarang. Merujuk pada aturan, ada beberapa pengecualian terhadap kegiatan tambang di pulau-pulau kecil.

"Dicek lagi, (izin tambang di pulau) dihormati perizinannya sampai dengan habis, bahkan dapat dilakukan perpanjangan," ungkapnya.

Adapun mengacu pada Pasal 35 poin K UU 27/2007 (yang tidak mengalami perubahan pada UU 1/2014), setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Dihormati hingga Batas Waktu Izin

Di sisi lain, izin tambang di pulau, khususnya yang telah ada sebelum aturan yang lebih ketat diberlakukan, tetap dihormati hingga batas waktu izinnya. Izin-izin tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian tersebut, menurut Pasal 83A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.

Pasal 83A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 mengatur tentang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Izin atau perjanjian tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |