Kementerian Investasi Laporkan Hasil Evaluasi PT Agincourt Resources ke Presiden, Ada Apa?

14 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan status dan operasional PT Agincourt Resources. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pertanyaan publik mengenai masa depan investasi perusahaan tambang tersebut di Indonesia.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian menyeluruh. Peninjauan ini mencakup berbagai dimensi, mulai dari aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis jangka panjang perusahaan.

"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT. Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," ungkap Rosan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebagai bentuk akuntabilitas, Rosan menegaskan bahwa seluruh hasil kajian dan koordinasi lintas instansi telah dilaporkan secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengambilan kebijakan pemerintah selaras dengan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada aspek keberlanjutan. Saat ini, kementerian terkait sedang menelaah secara mendalam surat klarifikasi dari PT Agincourt Resources yang mencakup penjelasan mengenai aspek hidrologi serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan di area operasional mereka.

Koordinasi dengan Satgas

Dalam proses evaluasi ini, Kementerian Investasi tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif terus dijalankan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan investasi tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rosan Roeslani menegaskan bahwa prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi menjadi harga mati dalam setiap keputusan yang diambil pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas iklim investasi di tanah air agar tetap kompetitif.

"Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional," tegas Rosan.

Ia menambahkan, kepastian hukum adalah fondasi utama untuk membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan investor. Dengan adanya proses klarifikasi yang transparan ini, diharapkan kerja sama antara pihak swasta dan negara dapat terus memberikan keuntungan bersama serta dampak positif bagi ekonomi nasional.

Langkah ini sekaligus membuktikan komitmen Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Izin Tambang Dicabut, Agincourt Resources Bilang Begini

PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, menyatakan menghormati keputusan pemerintah ihwal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatera.

“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dikutip dari Antara, Rabu (21/1/2026).

Katarina menyampaikan bahwa perusahaan belum bisa memberi komentar lebih jauh, sebab Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pencabutan tersebut.

Ia juga belum mengetahui secara detail tentang keputusan pencabutan IUP.

“Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” kata Katarina.

Diwartakan sebelumnya, setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Izin 28 Perusahaan Dicabut

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources.

Langkah tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor penyebab banjir Sumatera.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |