LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku Tahun Ini, Pembelian Wajib Pakai KTP

12 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberlakukan program LPG 3 kilogram (Kg) satu harga mulai tahun ini. Dalam skema baru tersebut, pembelian LPG bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar penyalurannya tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi baru yang mengatur pendistribusian LPG 3 Kg. Aturan ini disiapkan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Bisa dilaksanakan (2026). Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode dalam tayangan YouTube Kementerian ESDM, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, penerapan LPG satu harga tidak terlepas dari kesiapan data dan sistem pendukung yang kini dinilai jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah optimistis penyaluran LPG 3 Kg dapat dikendalikan secara lebih akurat.

Program ini juga diharapkan mampu mengurangi disparitas harga LPG 3 Kg di berbagai daerah, yang selama ini masih kerap terjadi.

Aturan Lama Dinilai Tak Relevan

Laode menjelaskan, pemerintah akan menerbitkan regulasi baru khusus LPG 3 Kg satu harga karena aturan lama yang terbit pada 2009 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus diubah. Jadi, namanya bukan sekadar revisi (aturan) lagi, tapi ketentuan atau regulasi bahan yang ada dengan LPG,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah pengaturan kelompok masyarakat yang berhak menikmati LPG subsidi. Pada regulasi sebelumnya, tidak terdapat ketentuan tegas terkait pembatasan pembeli LPG 3 Kg.

“Kalau diregulasi sebelumnya, kita itu sebenarnya tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur. Dari ketentuan sebelumnya kita cuma menghimbau bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya beli tabung yang bukan 3 kilo lagi,” ujar Laode.

Melalui aturan baru, pemerintah akan memperjelas batasan kelompok penerima LPG subsidi agar subsidi energi tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak.

Kelompok Menengah Dilarang, Penyaluran Diperketat

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah akan menegaskan bahwa kelompok masyarakat menengah ke atas dilarang menggunakan LPG 3 Kg. Pembatasan ini akan dilakukan melalui sistem pendataan berbasis identitas.

Masyarakat diwajibkan membawa KTP saat membeli LPG 3 Kg, sesuai dengan data yang telah dihimpun pemerintah. Basis data tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai semakin akurat.

“Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan dulu,” terangnya.

Selain pembeli, jalur penyaluran LPG 3 Kg juga akan ditertibkan. Jika sebelumnya distribusi hanya melalui agen dan pangkalan, kini pemerintah akan mengatur hingga tingkat sub-pangkalan.

“Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub-pangkalan,” pungkas Laode.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |